Krjogja.com - KULONPROGO - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulonprogo, Noor Harish menilai kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo masih jauh dari harapan untuk mensejahterakan masyarakat dan memajukan pembangunan daerah, di tengah kondisi ekonomi terpuruk, daya beli masyarakat rendah dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) rendah.
"Pemkab mengganti batik khas Kulonprogo, misuh-misuh atau marah-marah tentang Toko Milik Rayat (TomiRa), Revisi Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menghentikan operasional PT Selo Adi Karto (SAK). Itu <I>grompyangan<P>, tapi jauh dari upaya nyata mensejahterakan masyarakat dan memajukan wilayah Kulonprogo," tegas Noor Harish, di Wates, Kulonprogo, Jumat (11/7).
Baca Juga: Inovasi DESI SAJA Bangun Desa Tanggap Kesehatan Jiwa
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kulonprogo dan pernah menjadi anggota DPRD DIY tersebut meragukan intervensi nyata Pemkab Kulonpro terhadap upaya mensejahterakan rakyat. Hal itu tercermin dari kecilnya belanja modal di APBD 2025 yang hanya Rp 163 miliar.
"Padahal tahun 2020 ketika Sekda dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)-nya <I>nglaju<P> dari Yogya dan Bupati/ Wabupnya <I>tuwa-tuwa<P>, belanja modal Kulonprogo mencapai Rp 340 miliar," tegasnya.
Noor Harish mengajak masyarakat untuk <I>sinau<P> APBD. "Lihat belanja modal 2025. Gedung/ bangunan Rp 53 miliar, jalan/ jaringan/ rigasi Rp 78 miliar dari total belanja Rp 1.737T," ungkapnya.
Baca Juga: 'Film Sore: Istri Dari Masa Depan' Tayang 10 Juli, Sajikan Kisah Cinta dan Perjalanan Waktu
Lebih lanjut Dosen Univ Sain Alquran (UNSIQ) Wonosbo ini menyindir, Pemkab Kulonprogo memang luar biasa sibuk di kegiatan-kegiatan seremonial dan <I>ngalem kahanan<P> sambil mewacanakan proyek-proyek besar. "Seperti embarkasi haji, stadion 20 hektare (ha), kawasan bandara dan lain-lain, yg sebenarnya bukan ranah wajib pemkab. Justru yang dipertanggungjawabkan pemkab ya APBD Kulonprogo. Selain itu sunah bahkan <I>mubah<P>," ujar Gus Harish.
Sementara itu Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifudin menanggapi pertanyaan seputar penghentian operasional PT SAK oleh Bupati Agung Setyawan, mengatakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 7/ 2017 tentang PT SAK harus melalui keputusan RUPS atau putusan pengadilan yang kemudian dimintakan persetujuan DPRD.
"Yang terjadi sekarang pemilik dalam hal ini Pemkab KP belum mengadakan RUPS. Artinya ketika Bupati mengeluarkan surat pembekuan walaupun hanya sementara dasarnya apa?. Saran saya, semua duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan dan dinamika SAK dan Perumda yang lain," tutur politisi muda PDIP Kulonprogo tersebut. (Rul)-