KRjogja.com - KULONPROGO - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates menggelar acara pemberian Remisi Umum 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa bagi narapidana yang telah memenuhi syarat substantif maupun administratif, di Aula Adikarto Wates, Minggu (17/8/2025). Sebanyak 53 narapidana menerima Remisi Umum dan 52 narapidana memperoleh Remisi Dasawarsa, meskipun delapan orang di antaranya sudah keluar karena menerima SK Integrasi.
"Pemberian remisi tersebut sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022," kata Kepala Rutan Kelas IIB Wates R Gatot Suariyoko. Hadir jua Bupati Kulonprogo Dr HR Agung Setyawan ST MSc MM, Wabup Ambar Purwoko, Forkopimda, serta lainnya.
Baca Juga: Tinggalkan Sejenak Transaksi, Pedagang Pasar Wates Gelar Upacara HUT RI
Dikatakan Gatot, yang mendapat remisi rinciannya adalah 43 orang menerima Remisi Umum I, 2 orang langsung bebas melalui Remisi Umum II. Kemudian 42 orang menerima Remisi Dasawarsa I, dan 3 orang langsung bebas melalui Remisi Dasawarsa II. Sehingga total 5 narapidana dapat langsung menghirup udara kebebasan. "Saat ini jumlah penghuni Rutan per 17 Agustus 2025 tercatat sebanyak 125 orang yang terdiri dari 71 narapidana dan 54 tahanan," tambahnya.
Baca Juga: Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI Digelar di Gedung Agung Yogyakarta
Bupati Kulonprogo Agung Setyawan menyampaikan, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga wujud penghargaan negara terhadap warga binaan yang berusaha memperbaiki diri. “Kesempatan remisi ini adalah berkah yang harus dimaknai sebagai jalan untuk kembali lebih baik ke tengah masyarakat. Jadikanlah momentum kemerdekaan ini sebagai pengingat agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dan mampu berkontribusi positif bagi bangsa,” ujar Bupati.(Wid)