KRjogja.com - KULONPROGO - Komisioner Bawaslu RI 2012-2017, Nasrullah MH, mengatakan, desain ideal pengawas pemilu kota/ kabupaten dan adhoc hendaknya berlandaskan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil). Prinsip pelaksanaan pemilu adalah peraturan perundang-undangan berlaku dari sisi pengawasan dilakukan di wilayah hulu, proses dan hasil responsif dan progresif dalam penegakan hukum serta pelibatan peran partisipasi masyarakat.
Pelaksanaan pengawasan pemilu di hulu adalah persiapan meliputi organisasi dan SDM, regulasi dan anggaran. Proses pengawasan atau tengah, meliputi tahapan alokasi kursi dan daerah pemilihan, verifikasi peserta pemilu, pendataan dan pemutakhiran data pemilih, DPS, DPT, pencalonan, kampanye, pengadaan, pengepakan dan distribusi, logistik, pemungutan dan pengitungan suara dan rekapitulasi.
Baca Juga: Tersangka Korupsi Masjid Agung Karanganyar Kembalikan Uang Rp100 juta
"Pengawasan hilir atau hasil meliputi dokumen sebagai bukti dalam Penyelesaian Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan pertanggungjawaban," kata Nasrullah dalam Rapat Penguatan Kelembagaan bertajuk 'Mencari Format Ideal Pengawasan Pemilu dan Pemilihan di Tingkat Bawaslu Kabupaten dan Pengawasan Ad-Hoc yang diadakan Bawaslu Kulonprogo, di Morazen Hotel, Temon, Kulonprogo, Rabu (17/9/2025).
Pembicara lain, Gugun El Guyanie mengusung tema Bawaslu Kabupaten dan Spirit Electoral Justice. Abdul Karim Mustofa 'Optimalisasi Pencegahan Pelanggaran Pemilu Dengan Pengawasan Partisipatif'. Ketua Bawaslu Kulonprogo Marwanto menyampaikan hasil Survei, Evaluasi dan Rekomendasi Pengawasan di Tingkat Kabupaten dan Ad-Hoc.
Dalam pengawasan hulu ada problem keberadaan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Bawaslu dan keberadaan Bawaslu di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Selain itu proses rekrutmen penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan lembaga adhoc. Di sisi regulasi, KPU lemah dalam menindaklanjuti perbaikan PKPU atas masukan Bawaslu. Bawaslu membatasi diri dalam melakukan pengawasan tanpa memanfaatkan otoritasnya sebagai pembuat peraturan pelaksana. Demikian juga di sisi anggaran, NPHD mengalami keterlambatan dan minim dalam pengawasan.
Baca Juga: Transportasi Online dan Amanat Konstitusi
Pada tahap pemungutan dan penghitungan suara tidak ada form pengwasan tersendiri oleh Bawaslu dalam pemungutan dan penghitungan suara. Lemahnya publikasi hasil pengawasan, khususnya Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) yang dapat diakses publik.
"Dari sisi penegakan hukum pidana pemilu melalui Sentragakumdu. Kepolisian dan kejaksaan cenderung menyerahkan proses penyelesaian secara admnistrasi. Padahal adminstrasi dan pidana dapat berjalan paralel," tegas Nasrulah menambahkan dalam penegakan hukum sebaiknya Bawaslu fokus dalam penanganan pelanggaran administrasi dan segera merespon serta menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Ketua Bawaslu Kulonprogo, Marwanto mengungkapkan catatan atas survei evaluasi atas kinerja Bawaslu setempat publik/ responden menilai sudah bagus (nilai 8,5 – 9,0). "Memang masih ada yang menilai rendah, yakni 5 (1,8% ) dan 6 (3,8%) terkait penanganan pelanggaran (Notabene di Bawaslu Kulonprogo pelanggaran administratif). Ikhtiar Bawaslu Kulonprogo melibatkan masyarakat dalam pengawasan mendapat nilai tinggi (8,5). Efektifitas atau dampak atas pelibatan pengawasan masih ada yang menilai rendah, yakni 5 (1,8%) dan 6 (7,4%)," paparnya.
Abdul Karim Mustofa mengatakan, pemilu pilar demokrasi. Tapi pelanggaran sering terjadi baik administrasi, etik maupun pidana. Pencegahan efektif membutuhkan keterlibatan masyarakat melalui pengawasan partisipatif. "Untuk menjamin integritas pemilu diperlukan pengawasan di setiap tahapan pemilu yang dilakukan Pengawas Pemilu dan partisipasi publik. Kurangnya partisipasi rakyat menyebabkan pemilu tidak jujur dan adil," tegasnya. (Rul)