Serikat Pekerja Rokok DIY Apresiasi DPRD Kulonprogo Sikapi Akomodatif Pembahasan Perda KTR

Photo Author
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 17:05 WIB
Foto ; KR Judiman Penyitaan rokok ilegal oleh petugas gabungan
Foto ; KR Judiman Penyitaan rokok ilegal oleh petugas gabungan

Krjogja.com - YOGYA - Ketua Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) DIY, Waljid Budi Lestarianto, memberikan apresiasi kepada DPRD Kulonprogo yang dinilai telah mengakomodasi kepentingan masyarakat di sektor pertembakauan, dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Buruh merasa terakomodasi suaranya dan berharap muncul kebijakan yang baik dari Pemkab Kulonprogo.

"Kami memberikan apresiasi penuh kepada DPRD Kulonprogo yang membuka ruang dialog bagi masyarakat dalam pembahasan Perda KTR. Selama ini, kebijakan KTR yang diterapkan dinilai cukup merugikan ekosistem pertembakauan," ungkap Waljid, Selasa (7/10/2025).

Menurut Waljid, ada beberapa ketentuan dalam Perda KTR seperti larangan menampilkan display rokok di toko-toko, pemasangan tirai penutup produk, pelarangan iklan, promosi dan kegiatan yang berhubungan dengan rokok, hingga pembatasan lokasi penjualan. Hal tersebut berdampak pada menurunnya aktivitas ekonomi pelaku usaha kecil dan UMKM di sektor ini.

Baca Juga: KKMP Demangan Perkenalkan Batik Segoro Amarto Reborn dengan Zat Pewarna Alam

Lebih lanjut, Waljid menilai pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kulonprogo untuk membahas Raperda KTR merupakan langkah positif yang menunjukkan adanya semangat harmonisasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat dalam membangun kesejahteraan bersama. Dengan adanya ruang dialog seperti ini, kami yakin roda perekonomian, khususnya sektor UMKM dan ekosistem pertembakauan, akan kembali mendapatkan ruang yang adil untuk tumbuh di Kulonprogo," tambahnya.

Diketahui, DPRD Kulonprogo tengah membahas dua Raperda sekaligus, yakni Raperda tentang Pembangunan Kepariwisataan 2026–2045 dan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang juga dikaitkan dengan upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua DPRD Kulon Progo, Aris Syarifudin, mengungkapkan bahwa pembahasan Raperda KTR tersebut juga diarahkan agar tetap membuka peluang kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk industri rokok, untuk mendukung kegiatan sosial dan pembangunan daerah.

"Raperda KTR ini akan kami bahas secara komprehensif agar tetap menjaga aspek kesehatan masyarakat, namun juga memungkinkan adanya ruang sponsorship dan dukungan dari industri, selama sesuai koridor hukum yang berlaku," ungkap Aris yang juga politisi PDI Perjuangan. (Fxh)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Tomi Sujatmiko

Tags

Rekomendasi

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
X