Krjogja.com - WATES - Integritas bagi Aparat Sipil Negara (ASN) sangat penting. Demikian juga dengan intelektual dan semangat kerja yang tinggi dengan penuh keihlasan hendaknya selalu mengiringi seorang ASN sehingga menghasilkan kinerja yang baik.
"Ada tiga hal utama yang harus dimiliki ASN yakni integritas, itu nomor satu, setelah itu baru kita lihat intelektualitasnya dan bagaimana semangat kerjanya," kata Pj Bupati Kulonprogo Drs Tri Saktiyana MSi di sela penyerahan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 di Aula Adikarto Kompleks Kantor Pemkab setempat, Selasa (2/5/2023).
Tri Sakti juga mengimbau seluruh PPPK untuk berkolaborasi, bekerja sama baik dalam intern dan antar perangakat daerah maupun lintas instansi/ lembaga dalam menjalankan tugas-tugasnya. Selain itu seluruh jajarannya diminta bekerja secara efektif dan efisien dengan memaksimalkan sumber daya yang ada.
[crosslink_1]
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kulonprogo, Sudarmanto MSi mengatakan, sejumlah 126 orang PPPK Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 yang menerima SK Pengangkatan. SK diserahkan langsung Pj Bupati Tri Saktiyana.
Sejumlah 126 orang yang merupakan PPPK formasi Tahun 2022 terdiri dokter, bidan, apoteker, perawat dan beberapa formasi lainnya. "Ada 19 formasi jabatan, dengan jumlah total 127 orang. Tapi satu pelamar mengundurkan diri dengan formasi Terampil Nutrisionis," jelas Sudarmanto.
Diungkapkan, pengadaan PPPK dengan metode CAT BKN telah dilaksanakan secara objektif, transparan, jujur dan dapat dipertanggungjawabkan baik secara moril dan yuridis formil.
"Termasuk dalam proses Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Kulonprogo tidak memungut biaya apapun baik untuk proses pemberkasan maupun pengusulan Nomor Induk PPPK di BKN," terang Sudarmanto.
Sudarmanto berharap PPPK Tenaga Kesehatan Formasi Tahun 2022 mampu menunjukkan kinerja dan integritas yang tinggi dalam bekerja sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat di Kabupaten Kulon Progo. (Rul)