kulonprogo

Cabuli Santri, Pengasuh Ponpes Divonis 17 Tahun Penjara

Selasa, 4 April 2023 | 17:41 WIB
Majelis Hakim PN Wates membacakan vonis terhadap terdakwa Muhammad Tulus.

Krjogja.com - KULONPROGO - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakart (DIY) menjatuhkan vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 100 juta terhadap terdakwa Muhammad Tulus (46). Oknum pengasuh Panti Asuhan di Kapanewon Kokap, Kulonprogo tersebut dinyatakan terbukti melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap empat anak asuhnya.


Juru Bicara PN Wates Setyorini Wulandari mengatakan, vonis disampaikan Ketua Majelis Hakim, Muhammad Syafrudin Prawiranegara didampingi hakim anggota Nur Jenita dan Evi Insiyati dalam sidang pembacaan putusan di PN Wates, Senin (3/4). Terdakwa dianggap bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Terkait perkara yang didakwakan terhadap terdakwa Muhammad Tulus, didakwa dalam bentuk dakwaan kumulatif," kata Setyorini, Selasa (4/4).


Dua dakwaan ditujukan ke terdakwa, pertama pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto pasal 76 e UU no 35/2014 tentang Perubahan Atas UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak Jucto pasal 64 ayat 1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.


 


[crosslink_1]


Dakwaan kedua pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 UU no 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, juncto pasal 76 e UU no 35/2014 tentang Perubahan atas UU no 23/2002 tentang Perlindungan Anak.


Majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap empat korban anak asuhnya. Putusan hakim, kedua dakwaan itu dinyatakan terbukti. Terdakwa melakukan ancaman kekerasan, membujuk anak melakukan perbuatan cabul terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan, dilakukan beberapa kali dan sengaja. Membujuk anak melakukan persetubuhan. "Majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara 17 tahun denda 100 juta subsider enam bulan dikurangi masa tahanan," tambahnya.


Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider tiga bulan. Salah satu pertimbangan majelis hakim memutuskan hukuman lebih ringan, terdakwa selama ini memberikan tempat tinggal, mengajarkan ilmu agama, beberapa saksi meringankan menyebutkan perilaku terdakwa di panti asuhan baik. Bahkan santri yang sudah keluar juga masih dipikirkan segi pendidikannya," ujarnya.


Baik terdakwa, kuasa hukumnya maupun JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan untuk segera mengambil sikap. Perbuatan bejat Muhammad Tulus terhadap anak asuhnya telah berlangsung sejak 2020 hingga 2022 dengan korban empat anak. (Rul)

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB