kulonprogo

Pembongkaran Kios Pedagang Depan Stasiun Wates Berbuntut

Selasa, 7 Maret 2023 | 06:15 WIB
Hakim PTUN Yogyakarta sedang melakukan pemeriksaan objek sengketa di eks kios pedagang depan Stasiun Wates.(Foto: Asrul S)

Krjogja.com - KULONPROGO - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta melakukan pemeriksaan objek sengketa di eks kios pedagang depan Stasiun Wates, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta.


"Kami melihat lokasi objek sengketa pembongkaran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo kemudian kami juga melihat lokasi pembongkarannya," kata Juru Bicara PTUN Yogyakarta, Prasetyo Wibowo, di sela pemeriksaan, Senin (6/3/2023).


Dijelaskan, ada lima kios yang dibongkar. "Kami lihat ada bekas pembongkaran dari atas trotoar, ada yang menjorok juga di jalan raya," tambahnya.


Pemeriksaan objek sengketa di eks kios pedagang depan Stasiun Wates buntut pembongkaran kios pedagang setempat oleh Satpol PP pada 12 Agustus 2022 silam. Empat pedagang terdampak mengajukan gugatan terhadap Bupati Kulonprogo ke PTUN Yogyakarta pada 2 November 2022 lalu. Gugatan dilandasi atas dugaan pembongkaran paksa oleh Satpol PP Kulonprogo berdasarkan mandat Bupati setempat yang saat itu dijabat Drs Sutedjo. Pedagang keberatan lantaran pembongkaran dinilai tidak melalui sosialisasi maupun peringatan terlebih dahulu.


Selain mengecek objek sengketa, PTUN Yogyakarta juga mengecek patok batas tanah yang menjadi salah satu faktor penyebab pembongkaran kios. Patok yang terletak di pagar depan Stasiun Wates masuk kawasan lahan milik PT Kereta Api Indonesia/KAI. "Iya, tapi untuk patok nanti kami masih cek lagi dengan memeriksa dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang setempat," jelas Prasetyo.


Proses pemeriksaan untuk mencari kebenaran materil kasus. Hasil pemeriksaan akan disampaikan dalam sidang lanjutan 9 Maret 2023. "Sidang berikutnya 9 Maret dengan agenda pembuktian terakhir, saksi maupun surat," tuturnya.


[crosslink_1]


Kuasa Hukum Pedagang dari LBH Yogyakarta Era Hareva menjelaskan, pemeriksaan oleh PTUN menjadi ajang pembuktian bagi pihaknya terkait batas tanah kepemilikan PT KAI dan tempat eks kios pedagang. Pihaknya meniai tempat eks kios pedagang bukan milik PT.KAI tapi tanah Kadipaten Pakualaman berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 05896. Karena itu tindakan pembongkaran dianggap telah melanggar aturan.


"Lokasi kios, berdasarkan bukti SHM yang diterbitkan BPN dan itu sudah kami ajukan sebagai bukti P20 di persidangan. Kami juga sudah menjelaskan di persidangan terkait alasan itu, ternyata yang lebih diakui SHM yang dikeluarkan BPN dari pada yang diklaim PT KAI yaitu ground card," ungkap Era Hareva.


LBH Yogyakarta akan terus mengawal kasus tersebut. Pihaknya berharap dalam sidang lanjutan bisa menguak fakta-fakta tentang aturan peruntukan kawasan pedagang, khususnya pedagang yang terdampak pembongkaran di depan Stasiun Wates. (Rul)

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB