Krjogja.com - KULONPROGO - Di Kabupaten Kulonprogo masih ada 15 ribu anak yang belum rekam yaitu potensi "wajib KTP elektronik". Artinya potensi anak-anak yang akan berumur 17 tahun sampai dengan tahun 2024, yang tentu saja nantinya sebagai warga yang mempunyai hak pilih.
"Untuk mempercepat pelayanan dan meningkatkan capaian tersebut, maka Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulonprogo melakukan jemput bola dengan bekerja sama dengan sekolah-sekolah tingkat SLTA," ungkap Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Kulonprogo Ir Aspiyah MSi, Rabu (12/10/2022).
Menurut Aspiyah, bila tidak dilakukan jemput bola maka ada kecenderungan, anak yang sudah 17 tahun, jika tidak ada keperluan mengurus SIM, BPJS atau layanan publik lainnya maka mereka tidak segera rekam dan cetak KTP. Dengan jemput bola, maka pihak sekolah ikut membantu mendorong anak yang berumur 16 tahun ke atas untuk segera rekam KTP. Jika sudah 17 tahun maka dicetakkan KTP dan diberikan oleh sekolah ketika siswa ulang tahun ke-17.
Jemput bola, lanjut Aspiyah, selain sekolah di bawah Dikpora dan Kantor Kemenag Kulonprogo yaitu SMA dan MAN, juga di lakukan di SLB 1 Gotakan Panjatan Kulonprogo, SLB Rela Bakti II Wates, dalam rangka memberikan pelayanan terpadu kepada penyandang disabilitas. "Jemput bola perekaman e-KTP di sekolah-sekolah selain akan dilakukan hingga akhir Desember 2022, juga di tahun 2023 serta 2024 hingga saat Pemilu 2024," pungkas Aspiyah. (Wid)