kulonprogo

KPU Kulonprogo Buka Helpdesk

Senin, 1 Agustus 2022 | 14:30 WIB

WATES, KRJOGJA.com - Berbeda dengan pendaftaran partai politik (parpol) pada pemilihan umum (pemilu) sebelumnya yang dilakukan sesuai tingkatan masing masing, maka pada Pemilu 2024 ini pendaftaran dilakukan terpusat di KPU RI. Untuk mempermudah pendaftaran oleh parpol, maka KPU membuat aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

KPU Kabupaten Kulonprogo yang secara hierarki merupakan satu kesatuan dengan KPU RI membuka Helpdesk untuk menfasilitasi partai politik di tingkat kabupaten yang memerlukan layanan terkait Sipol. Layanan dilakukan baik secara online maupun offline. Pelayanan secara online bisa menggunakan link https:/bit.ly/helpdeskDIYKPU/

"Kami sudah menugaskan personil untuk menfasilitasi parpol yang memerlukan informasi terkait Sipol. Selain itu dengan terbitnya peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022, maka tugas KPU di semua tingkatan untuk dapat menginternalisasikan isi dari peraturan tersebut supaya semua personil di KPU siap untuk melaksanakan tahapan kegiatan pendaftaran dan verifikasi partai politik," kata Ketua KPU Kabupaten Kulonprogo Ibah Muthiah SH MSi ketika dihubungi KRJOGJA.com, Minggu (31/7/2022) malam.

Disamping itu, lanjut Ibah, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke pihak eksternal, melalui website KPU Kulonprogo ataupun medsos lainnya. Direncanakan pula akan dilakukan rapat koordinasi dengan parpol, Bawaslu, dan instansi terkait, untuk kelancaran kegiatan pendaftaran dan verifikasi parpol.

Terkait dengan pendaftaran ini, dijelaskan Ibah, verifikasi dan penetapan partai politik calon peserta pemilu 2024, terdapat 4 kategori parpol, yaitu parpol Pemilu 2019 yang memperoleh kursi di DPR RI, parpol Pemilu 2019 yang tidak memperoleh kursi di DPR RI tetapi memiliki kursi di DPRD Prov/Kabupaten, parpol Pemilu 2019 yang tidak memperoleh kursi di DPR RI dan tidak mempunyai kursi di DPRD prov/Kabupaten, serta parpol baru.

"Mengacu pada keputusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020, maka parpol peserta Pemilu 2019 yang telah memenuhi ambang batas 4 persen dapat ditetapkan menjadi peserta pemilu jika mememenuhi persyaratan berdasarkan hasil verifikasi administrasi. Sedangkan di luar itu maka parpol ditetapkan menjadi peserta pemilu jika memenuhi persyaratan berdasarkan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual," imbuh Ibah. (Wid)

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB