KULONPROGO (KRJOGJA.com) - Sebanyak 18 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB, ‎mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan, pada hari raya Idul Fitri 1442 ‎H/2021 M, Kamis (13/05/2021).‎
Remisi yang diberikan tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak ‎Asasi Manusia Nomor: PAS-515.PK.01.05.05 Tahun 2021 tentang Pemberian ‎Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1442 H Tahun 2021 dibacakan Kasubsi Pelayanan ‎Tahanan, Sri Marwiyah dan diserahkan langsung oleh ‎Kepala Rutan Wates, Deny Fajariyanto.
Penyerahan dilakukan setelah melaksanakan Salat Idul Fitri bersama-sama ‎dengan Petugas Pemasyarakatan dan warga binaan lainnya.‎
Kepala Rutan Kelas II B Wates, Deny Fajariyanto mengatakan, remisi diberikan ‎dengan rincian 13 orang warga binaan yang mendapatkan remisi 15 hari, dan 5 ‎orang warga binaan yang mendapatkan remisi selama satu bulan. Namun 2 orang ‎warga binaan telah bebas melalui asimilasi dan pembebasan bersyarat.‎
Para penerima remisi ini sebelumnya terlibat bermacam kasus dan ‎sudah berkelakuan baik selama dibina dalam rutan. Tidak ada remisi untuk pelaku ‎tindak kriminal luar biasa. Selain itu, pada tahun ini, tidak ada warga binaan yang ‎mendapatkan remisi khusus II atau dinyatakan bebas. ‎
Deny berharap agar para warga binaan yang sudah mendapatkan remisi tetap bisa ‎berkelakuan baik. Warga binaan yang tak mendapatkan remisi kali ini, diminta ‎agar warga binaan tetap menghormati petugas selama di dalam rutan.‎
"Hingga saat ini jumlah total warga binaan ada 54 Orang. Setelah ‎pemberian remisi ini kegiatan akan dilanjutkan dengan Kunjungan Online melalui ‎Video Call Whatsapp," tambah Deny.‎ (Wid)