KULONPROGO, KRJOGJA.com - Di Kabupaten Kulonprogo tercatat 2.595 pekerja yang belum mendapat perlindungan ketenagakerjaan. Jumlah tersebut kemungkinan bisa lebih karena belum ada pendataan terhadap semua pekerja.
Menurut Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja (HIPTK) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kulonprogo, Arbingah Kartiningrum, hingga Februari 2021 sudah ada 12.965 pekerja yang sudah mendapat perlindungan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Rinciannya ungkap Arbingah, 10.758 merupakan pekerja penerima upah (PU) dan 2.207 sisanya pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal. Sementara untuk jumlah pekerja di Kulonprogo saat ini mencapai 15.560 orang. Kalau dihitung dari seluruh jumlah pekerja di kabupaten ini masih ada sekitar 2.595 pekerja yang belum mendapat perlindungan. Jumlah tersebut bisa lebih banyak karena dimungkinkan masih banyak pekerja atau perusahaan yang belum melaporkan.
Hasil pendataan Disnakertrans, sebagian besar perusahaan di Kulonprogo hanya mengikutsertakan perlindungan di beberapa tahapan, yakni perlindungan jaminan kecelakaan dan kematian saja. "Perusahaan yang belum mendaftarkan perlindungan pekerja memang ada tapi yang sudah terdaftar perlindungan BPJS ada 12.965 orang," katanya, Selasa (16/2).
Kepala Disnakertrans Kulonprogo, Nur Wahyudi mengatakan, pandemi Covid-19 berdampak buruk bagi para pekerja. Hingga saat ini pihaknya telah menerima 46 laporan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Jumlah tersebut dinilainya masih relatif sedikit dibanding jumlah pekerja.
"Awal-awal pandemi dulu memang banyak perusahaan yang merumahkan dan memberlakukan shifting bagi karyawan. Tapi akhir 2020 kondisi mulai normal kembali," jelas Nur Wahyudi. (Rul)