KULONPROGO, KRJOGJA.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo meresmikan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kulonprogo dengan didampingi Bupati Kulonprogo Drs H Sutedjo, Kamis (03/12/2020). Menteri juga memberikan penghargaan dan apresiasi kepada Bupati Kulonprogo Drs H Sutedjo atas komitmen dan kerjasamanya dalam mewujudkan Mal Pelayanan Publik.
"Kami apresiasi Pemkab Kulonprogo yang cepat dan tanggap membentuk MPP. Namun mohon terus dimonitor sehingga ke depan MPP semakin berkembang dan cepat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebab kehadiran MPP ini sesuai misi pemerintah untuk mempercepat pelayanan publik. Prosedur dalam pengajuan layanan yang dirasa tidak relevan lagi di masa sekarang dipangkas agar pelayanannya lebih cepat," ucapnya.
Mulai dari pemerintah pusat, kementrian, daerah hingga di lingkup desa atau kelurahan harus sigap dan cepat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan mempercepat segala bentuk layanan perizinan agar pertumbuhan ekonomi di daerah cepat berkembang. "Maka masyarakat juga bisa puas terhadap birokrasi yang memberikan layanan cepat," tandas Tjahjo Kumolo.
MPP dibangun oleh Pemkab Kulonprogo, kata Bupati Sutedjo, dalam upaya percepatan kemudahan investasi. Ini merupakan salah satu kebijakan prioritas nasional dalam mewujudkan percepatan pelayanan, akurasi pelayanan, dan fleksibilitas kerja. "Bertujuan meningkatkan nilai Ease of Doing Business (EoDB), sekaligus upaya untuk mengubah pola pikir ego sektoral antar institusi menjadi kerja bersama agar selalu fokus dan komitmen untuk memberikan layanan yang terbaik," ucapnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Kulonprogo selaku Pengelola MPP, Agung Kurniawan SIP MSi menjelaskan pula bahwa, MPP Kulonprogo telah berdiri dan dilakukan soft launching pada 28 Desember 2018, sehingga sampai saat ini hampir 2 tahun telah beroperasional dalam pelayanan pada masyarakat. Kulonprogo sebagai daerah pertama di wilayah DIY dan Jateng yang memiliki MPP.
"Saat ini terdiri dari 20 stand/booth layanan yang terdiri dari beberapa instansi vertikal seperti Polres, Kejaksaaan Negeri, Kantor Imigrasi serta beberapa OPD teknis dan BUMD. Jenis layanan terdapat 333 jumlah layanan publik. Dan salah satu layanan terbaru adalah perizinan BPOM," tambah Agung sambil menambahkan untuk Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) bisa langsung terbit maksimal proses 10 menit. (Wid)