KULONPROGO, KRJOGJA.com - Empat belas narapidana di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wates mendapatkan Remisi HUT ke 75 Kemerdekaan Republik Indonesia. Penyerahan SK Pemberian Remisi dilakukan simbolis oleh Bupati Kulonprogo Drs H Sutedjo kepada 2 perwakilan narapidana dengan sesuai protokol kesehatan, Senin (17/08/2020), di aula bawah Rutan.
Sutedjo menyampaikan, salah satu hak yang dimiliki pelanggar hukum adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (remisi). Penghormatan dan pemenuhan hak itu harus tetap dipertahankan dan diperjuangkan. Pemberian remisi ini adalah upaya untuk sesegera mungkin mengintegrasikan narapidana dalam kehidupan masyarakat secara sehat, sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupannya secara normal dan mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundaknya, baik sebagai anak, orang tua maupun anggota masyarakat.
Kepala Rutan Kelas II B Wates Deny Fajariyanto menyatakan, jumlah total Warga Binaan Pemasyarakatan sebanyak 63 orang dengan tahanan berjumlah 41 orang dan narapidana 32 orang. "Dalam memperingati HUT ke 75 RI diberikan Remisi Umum kepada 14 orang, namun 2 orang sudah kita keluarkan karena mendapatkan asimilasi narapidana. Dari 14 warga binaan semuanya mendapatkan Remisi Umum I terdiri dari Remisi 1 bulan untuk 10 orang, remisi 2 bulan untuk 3 orang, remisi 3 bulan untuk 1 orang," kata Deny. (Wid)