KULONPROGO, KRJOGJA.com - Dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman dari Covid-19 menuju tata kehidupan baru (new normal), Kantor Urusan Agama (KUA) Kapanewon se-Kabupaten Kulonprogo siap memberikan pelayanan pencatatan nikah bagi masyarakat beragama Islam. KUA sudah mulai menerima pendaftaran pencatatan pernikahan, baik calon mantin datang secara langsung ke kantor, maupun secara online melalui website, telepon atau email.
"Ini sesuai Surat Edaran Dirjen Bimas Islam, Nomor: P006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020
tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid, tertanggal 10 Juni 2020. Proses pendaftaran nikah, pemeriksaan dan pelaksanaan akad nikah tetap harus memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA," kata Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kulon Progo, H Ahmad Fauzi SH, di ruang kerjanya Jumat (12/06/2020).
Akad nikah dapat diadakan di KUA atau di luar KUA baik di rumah mempelai, rumah wali, di gedung pertemuan atau di masjid. Untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19 dan melindungi pegawai KUA serta masyarakat di masa pelaksanaan normal baru diatur dengan protokol kesehatan yang ketat. Saat prosesi akad nikah, petugas, mempelai berdua, wali dan saksi, mengenakan alat pelindung diri (APD) berupa masker, sarung tangan, juga pelindung wajah/face shield.
Peserta yang hadir dalam prosesi akad nikah baik di KUA atau di rumah, diikuti maksimal 10 orang. Jika di masjid atau gedung pertemuan, peserta yang hadir untuk mengikutinya maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang. "Kami sudah minta Kepala KUA melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Gugus Tugas Kapanewon dan instansi terkait dan aparat keamanan dalam pengendalian pelaksanaan pelayanan akad nikah dengan tatanan normal baru pelayanan nikah iniâ€, lanjut Fauzi.
Jika ketentuan protokol kesehatan yang ditentukan tidak terpenuhi, tambah Fauzi, maka Kepala KUA atau penghulu berhak dan wajib menolak pelayanan nikah tersebut disertai alasan penolakannya secara tertulis yang diketahui aparat keamanan atau gugus tugas penanganan Covid-19.
Berdasarkan data yang dikumpulkan seksi Bimbingan Masyarakat Islam KanKemenag Kulonprogo, selama masa pandemi Covid-19 ini terjadi penurunan peristiwa pernikahan di KUA. Bulan Maret ada 301 peristiwa nikah (87 di kantor, 214 di luar kantor), bulan April 89 Nikah (36 di kantor, 53 di luar kantor), bulan Mei ada 14 Nikah (7 di kantor, 7 di luar kantor). (Wid)