KULONPROGO, KRJOGJA.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kementerian Agama (Kemenag) Kulonprogo, Pengadilan Negeri Wates serta Pengadilan Agama Kulonprogo menandatangani kesepakatan bersama tentang integrasi data kependudukan.Â
Penandatanganan kerja sama dalam upaya mengintegrasikan data kependudukan, sehingga tidak terjadi data ganda mengenai status warga tersebut dilakukan Bupati Kulonprogo Drs H Sutedjo dan empat kepala instansi di Ruang Menoreh kompleks pemkab, Selasa (14/1/2020).
Adapun kesepakatan yang ditandatangani di antaranya kesepakatan Disdukcapil dengan Pengadilan Negeri Wates dalam rangka sinkronisasi dan integrasi data penduduk yang melakukan perceraian bagi penduduk nonmuslim. Sementara kesepakatan Disdukcapil dengan Pengadilan Agama Kulonprogo dalam upaya sinkronisasi dan integrasi data penduduk yang melakukan perceraian untuk penduduk beragama Islam. Sedangkan kesepakatan antara Disdukcapil dengan Kantor Pengadilan Agama Kulonprogo guna sinkronisasi dan integrasi data penduduk yang melakukan perkawinan bagi penduduk beragama Islam.
Kepala Kantor Kemenag Kulonprogo, H Ahmad Fauzi SH, mengapresiasi positif langkah Pemkab Kulonprogo yang menginisiasi kerja sama. “Kami mengapresiasi sekaligus menyampaikan terima kasih kepada pemkab, Disdukcapil, Pengadilan Negeri Wates, dan Pengadilan Agama Kulonprogo yang telah menyelenggarakan integrasi data administarsi kependudukan. Harapan kami, secara aplikatif dengan sistem Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan Sistem Informasi Managemen Nikah (SIMKAH) bisa terintegrasi dan segera ditindaklanjuti sehingga aplikasinya terealisasi," kata Ahmad Fauzi.
Sedangkan Bupati Sutedjo berharap penandatangan kerjasama menjadi titik awal bagi pemerintah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, bukan hanya seremonial belaka. “Mudah-mudahan kerja sama yang telah disepakati ini betul-betul terjalin dengan baik dan pelayanan prima bagi masyarakat terwujud," jelasnya.
Bupati mengatakan, data administrasi kependudukan merupakan salah satu sumber yang digunakan sebagai bahan perencanaan dalam menentukan arah kebijakan pembangunan. Dengan adanya integrasi data akan tercipta data kependudukan yang valid terkait status kependudukan, warga utamanya pada status perkawinan dan perceraian. Mengingat pentingnya kerja sama tersebut maka Sutedjo menginstruksikan Disdukcapil menindaklanjuti perjanjian kerja sama dengan melaksanakan integrasi data serta pertukaran data status kependudukan yang melakukan perkawinan dan perceraian sehingga diperoleh data yang valid dan berkualitas.
"Dengan adanya penandatangan kesepakatan bersama bisa mempermudah dan mempercepat ketika terjadi mutasi atau perubahan data terkait nikah, talak, cerai dan rujuk," ujar Tedjo.
Kabag Pemerintahan Setda Kulonprogo Nur Wahyudi mengatakan, selama ini validitas data kependudukan terutama status kependudukan, masyarakat masih enggan melaporkan diri pada saat usai melakukan perkawinan, warga tidak segera menyerahkan data ke kantor Disdukcapil dan kapanewon (kecamatan). Dengan adanya integritas data maka pemkab nanti punya satu data yang bisa diakses di kantor manapun. "Integritas data juga bisa meminimalisir data ganda sehingga seseorang tidak bisa memalsukan data untuk kepentingan tertentu bertentangan aturan, utamanya status perkawinan dalam mendapatkan surat keterangan baru, data kematian, kelahiran hingga pengurusan untuk pekerjaan bisa dilakukan secara integrasi di ketiga kantor," ungkapnya.(Rul/Wid)