kulonprogo

DPRD Minta Minta Evaluasi BUMDes Kurang Sehat

Selasa, 30 Juli 2019 | 15:21 WIB
istimewa

PENGASIH, KRJOGJA.com - Di Kabupaten Kulonprogo Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berjumlah 87, 52 diantaranya sehat. Sedang lainnya, masih kurang sehat dan beberapa lagi masih perlu disehatkan. Komisi 1 DPRD Kulonprogo minta pada BUMDes yang kurang sehat untuk dievaluasi.

"Namun di sini sudah ada peningkatan kinerja. Tahun kemarin, dari 87 desa, yang sehat dan cukup sehat ada 48 BUMDes. Tetapi tahun 2019 ini (berdasarkan laporan keuangan tahun 2018) sudah ada 52 BUMDes (70 persen). Lainnya, masih kurang sehat dan beberapa masih perlu disehatkan lagi," tutur Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDDalduk KB) Kabupaten Kulonprogo Sudarmanto SIP MSi, Senin (29/07/2019).

Dijelaskan, setiap tahun, dinas melakukan penilaian terhadap kinerja dan kesehatan BUMDes, meliputi aspek terbaik, akuntabilitas terbaik, dan lain-lain. Evaluasi ini dimaksudkan untuk mengetahui bagaimana kinerja, kesehatan dan kemanfaatan kepada masyarakat di desa masing-masing. 

Sebab BUMDes diharapkan menjadi lembaga pemerintah desa yang bisa mendorong tumbuhnya Pendapatan Asli Desa (PADes) desa. Termasuk mendorong dinamisasinya ekonomi desa. 

"Sampai saat ini BUMDes yang ada sebagian besar memang masih bergerak di sektor keuangan simpan pinjam. Namun beberapa diantaranya sudah bergerak di sektor perdagangan seperti minimarket, pengepakan beras (seperti di Jatirejo), termasuk rencana penggilingan. Ada juga yang sudah masuk ke wilayah wisata. BUMDes yang sudah masuk ke sektor perdagangan sudah lebih dari 5 sampai10. Termasuk sektor persewaan," ujarnya.

Sekarang, lanjut Sudarmanto, kita sudah punya regulasi peraturan bupati dan aplikasi untuk memetakan desa-desa mana yang dalam tingkat kabupaten ada wajar tanpa pengecualian (WTP), wajar dengan pengecualian (WDB). Kalau tingkat desa terdapat di perbup ada tertib dapat dipertanggungjawabkan (TTD), wajar dapat dipertanggungjawabkan, kurang dapat dipertanggungjawabkan. 

Dari enam aspek tata kelola pemerintahan desanya, tata kelola keuangan, perencanaan, asetnya, keterbukaan publik, dan hasil audit. Nanti ketemu tingkat akuntabilitas desa.

Halaman:

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB