KULONPROGO, KRJOGJA.com - Regulasi zakat, khususnya rancangan peraturan presiden (Raperpres) Zakat didukung Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Raperpres Zakat yang merupakan inisiatif dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Baznas Pusat ini harus didukung. Karena merupakan instrumen hukum yang sangat kuat dalam rangka untuk menarik zakat dari aparatur sipil negara (ASN) yang potensi zakatnya besar sekali.
"Selama ini, ASN belum sepenuhnya sadar zakat dan masih banyak yang baru memberikan infak sodaqoh. Itu yang pertama perlunya dukungan terhadap Raperpres Zakat. Kedua, memberi kemudahan bagi ASN dalam rangka membayar zakat supaya gaji yang diterima sepenuhnya sudah bersih. Semoga gajinya menjadi berkah," kata Ketua Baznas DIY Dr H Bambang Sutiyoso SH MHum pada Rapat Koordinasi (Rakor) Baznas se-DIY di Top View Resto Sermo Kokap, Senin (12/02/2018).
Dalam rakor tersebut, selain masalah Raperpres, juga dibahas terkait fundraising (penghimpunan dana), pentasyarufan (penyaluran), program unggulan Baznas Kabupaten/Kota dan DIY, juga program dalam rangka menyambut Ramadan, dan sebagainya.
Bambang menyatakan, penyaluran zakat dari ASN tidak memberatkan. Sebab potongannya hanya 2,5 persen setiap penghasilan. Itu bisa dibayarkan setiap bulan atau tahunan. Tetapi kalau gaji, lebih mudah dibayarkan setiap bulan. Kalau dibandingkan dengan pemotongan pajak yang besarnya 5 persen bagi yang sudah memiliki NPWP, pemotongan untuk zakat ini hanya separoh dari pajak.
"Ketiga, perzakatan menjadi penting untuk menegakkan hukum syar’i. Sebab para ASN sebagian besar muslim, sehingga dari sisi syar’i bisa berjalan baik dan dari sisi regulasi juga demikian. Kalau ASN sudah membayar zakat, mudah-mudahan perekonomian, keadaan bangsa dan negara Indonesia yang banyak dijalankan oleh ASN itu bisa lebih sejahtera, adil, makmur, baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur," papar Bambang.(Wid)