kulonprogo

Horee..Umur 17 Tahun Kini Boleh Daftar Anggota PPK

Senin, 22 Januari 2018 | 19:31 WIB

WATES (KRJOGJA.com) - Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo mulai 25 hingga 31 Januari 2018. Usia minimal bagi pendaftar tahun ini diubah menjadi 17 tahun setelah pada pemilu sebelumnya tahun 2014 yaitu minimal 25 tahun.

Ketua KPU Kulonprogo Muh Isnaini, STP mengatakan persyaratan mendaftar menjadi anggota PPK selebihnya sama dengan persyaratan dalam Pemilu/Pilkada sebelumnya. Persyaratan usia minimal 17 tahun ini tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2018.

Isnaini optimis, antusiasme kelompok pemuda untuk menjadi anggota PPK, tinggi. Sehingga KPU Kulonprogo akan memiliki banyak pilihan untuk menyeleksi calon angggota PPK yang terbaik. "Dalam proses seleksi anggota PPK pemilu sebelumnya banyak generasi muda yang ingin berpartisipasi tetapi terkendala umur karena masih di bawah 25 tahun," ujarnya, Minggu (21/01/2018).

Ditambahkan, calon anggota PPK mulai Senin (22/01/2018) dapat melihat pengumuman secara resmi di Kantor KPU Kabupaten Kulonprogo, di Kantor Kecamatan dan juga di laman KPU di www.kab-kulonprogo.kpu.go.id. Pendaftaran dapat dilakukan di Kantor KPU Kabupaten Kulonprogo dan juga dapat di kecamatan masing masing. "Persyaratan yang harus disertakan diantaranya Surat Pendaftaran, fotokopi KTP Elektronik, Ijazah yang dilegalisir, Surat Pernyataan, Surat Keterangan Kesehatan, Daftar Riwayat Hidup dan Pas Foto berwarna," kata Isnaini. (Wid)

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB