WATES (KRJOGJA.com) - Blangko KTP elektronik (e-KTP) di Kabupaten Kulonprogo hingga akhir Desember mencukupi. Baik pencetakan permohonan e-KTP dari pemohon pemula (usia 17 tahun) maupun pemohon pengganti.
"Baik yang print ready record (PRR) maupun surat keterangan pengganti KTP (suket) semua bisa tuntas dicetak di tahun ini,†terang Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo, Drs H Djulistyo, Rabu (27/12/2017).
Â
Bulan September 2017 hingga saat ini, kata Djulistyo, dituntaskan pencetakan sekitar 22.000 e-KTP. Permohonan pencetakan e-KTP yang sudah PRR hingga akhir September bisa diselesaikan. Demikian pula perekaman data tetap berjalan. "Bulan Oktober ke sini, sudah ada perekaman lagi, dan mulai pencetakan. Perhitungan kami, hingga perekaman akhir bulan Desember blangko cukup," ujarnya.
Menurut Djulistyo, tahun 2018 alokasi blangko e-KTP dari pemerintah pusat diprediksi bakal lebih lancar. Karena pengadaan dari pemerintah pusat dilakukan sistim lelang e katalog.
Pada 2018, rencananya pengadaan blangko e-KTP oleh pemerintah pusat akan dilakukan berkali-kali dalam satu tahun, tiga atau empat bulan sekali, yang diharapkan bisa lebih memenuhi kebutuhan melayani masyarakat.Â
"Tahun 2017 pengadaan 8 juta blangko e-KTP, yang diharapkan 2018 akan lebih besar," jelasnya sambil menambahkan bila tahun 2018, pemerintah pusat dapat memenuhi kebutuhan blangko e-KTP untuk daerah secepatnya, maka pemohon pemula yang masuk usia 17 tahun bisa terpenuhi. (Wid)