KULONPROGO, KRJOGJA.com - Pemerintah Desa (Pemdes) diharapkan segera menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) menyusul telah terbitnya Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (Pergub DIY) No. 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Saat ini sudah ada empat desa yang sudah menyusun dan menetapkan Perdes dimaksud yakni Desa Banguncipto, Kembang, Sidomulyo dan Sendangsari.
Hal itu dikatakan Sugimo SIP selaku Kepala Bidang Pertanahan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dipertarung) Kabupaten Kulonprogo pada Sosialisasi Pergub DIY no 34 Tahun 2017 Tentang Pemanfaatan Tanah Desa di Ruang Rapat Sermo kantor pemkab setempat, Selasa (29/08/2017). Sosialisasi yang diadakan Dipertarung Kulonprogo bersama DIY dibuka Sekretaris Dipertarung setempat Ir Aris Nugroho MMA yang dihadiri Sukamto SH MH Kabid Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Dipertarung DIY.
"Ke depan kami akan mensosialisaikan Pergub tersebut secara langsung ke desa. Tanah Desa yang digunakan untuk kepentingan umum dan belum ada Izin Gubernur akan difasilitasi untuk penerbitannya. Tanah Desa yang disewakan kepada masyarakat harus dibuatkan Perjanjian Sewa," kata Sugimo.
Sosialisasi yang diadakan Dipertarung Kulonprogo bersama DIY dibuka Sekretaris Dipertarung setempat Ir Aris Nugroho MMA yang dihadiri Sukamto SH MH Kabid Penyelesaian Permasalahan Pertanahan Dipertarung DIY. Dikatakan Aris Nugroho MMA Sekretaris Dipertarung Kulonprogo, agar peserta sosialisasi dapat memanfaatkan untuk mendalami materi yang terkandung dalam Pergub DIY itu, sehingga dapat dilaksanakan dalam pemanfaatan Tanah Desa di masing-masing Desa.
"Contoh adanya kelengkapan Izin Gubernur dalam Pemanfaatan Tanah Desa dan apraisal untuk sewa Tanah Desa bagi kegiatan yang bersifat ekonomi," ujar Aris. (Wid)