WATES (KRjogja.com) - Di Kabupaten Kulonprogo hingga akhir tahun 2016 dari 392 koperasi, sebanyak 27 koperasi telah dibubarkan. Ke-27 koperasi yang dibubarkan, 25 diantaranya merupakan koperasi pasif dan lainnya dibubarkan atas permintaan anggota.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kulonprogo Dra Hj Sri Harmintarti MM, mengungkapkan koperasi dikatakan pasif bila tidak menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama tiga tahun berturut-turut, tidak ada pengurus, dan atau tidak menjalankan usaha apapun.Â
"Sesuai data tahun 2016 ada 392 koperasi dengan volume usaha Rp 212,177 miliar, dengan aset Rp 282,165 M dan jumlah anggota 87.367 orang," katanya dalam acara peringatan Hari ke-70 Koperasi, di aula Adikarto Gedung Kaca, Selasa (01/08/2017).Â
Ditegaskan Bupati Kulonprogo dr H Hasto Wardoyo SpOG(K), koperasi yang tidak bergerak dalam sektor riil kalau tidak memberikan manfaat khusus sebaiknya dibubarkan saja. Apalagi hanya simpan pinjam, daya ungkitnya tidak banyak dan perannya sudah overlaping dengan lembaga keuangan.Â
"Contoh sektor riil adalah perdagangan atau trading, produksi (makanan dan lainnya), sektor jasa misal beli alat transportasi kemudian disewakan atau dipakai ojek, itu lebih mendatangkan manfaat. Saat ini simpan pinjam bank sudah memberikan bunga yang rendah, sementara simpan pinjam koperasi hanya sebrak-sebrakan untuk konsumtif, maka menjadi ekonomi sebrakan. Ini tidak sesuai dengan Ruh Koperasi yakni membangun ekonomi kerakyatan," tandas Hasto. Â
Terhadap MoU dengan toko modern, dikatakan Hasto, itu melaksanakan peraturan daerah (Perda) yang ada di Kulonprogo. Yakni Perda Perlindungan Produk Lokal dan Perda Pembatasan Toko Berjejaring. "Kami harus komitmen dengan perda, untuk mengangkat produk lokal. Toko-toko modern maupun yang berjejaring harus menjual dan memajang produk lokal," katanya. (Wid)