kulonprogo

WTT Menunggu Kepastian Sikap Pemerintah

Kamis, 27 April 2017 | 04:10 WIB

TEMON, KRJOGJA.com - Kelompok warga yang selama ini dikenal menolak pembangunan bandara tergabung dalam Wahana Tri Tunggal (WTT) masih terus menunggu sikap pemerintah pusat terhadap permintaan diskresi atau keringanan yang mereka ajukan ke manajemen perusahaan pemrakarsa pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA), PT Angkasa Pura (AP) I. Kelompok WTT berharap permintaan pengukuran dan penilaian ulang aset mereka yang terkena proyek pembangungan bandara secepatnya direspon.

Sebelumnya sekitar 35 warga WTT terdampak pembangunan NYIA telah mengajukan permohonan diskresi kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) DIY agar 76 bidang tanah seluas 14 hektare diukur dan dinilai ulang. Dalam permohonannya warga juga melampirkan rekomendasi yang distempel kades setempat, camat dan bupati. WTT juga berencana melayangkan surat kepada Gubernur DIY meminta jadwal audiensi. Ketua WTT, Martono menjelaskan, pihaknya ingin menanyakan kejelasan permohonan diskresi kepada gubernur.

"Informasi yang kami terima surat permohonan diskresi sedang diajukan ke kementerian dan masih diproses di sana," katanya, Rabu (26/4/2017).

Disisi lain WTT juga mempertanyakan nasib relokasi warga terdampak, khususnya warga WTT. Ketika warga sudah merelakan tanahnya dipakai proyek bandara dan mengajukan permintaan pengukuran dan pendataan ulang berarti mereka harus segera meninggalkan lokasi lama. Tapi sebelum mereka pergi, warga ingin meminta kejelasan terkait status kepemilikan tanah yang dipakai untuk relokasi. Baik yang berupa magersari di Paku Alam Ground (PAG) maupun tanah kas desa (TKD) di lima desa.

"Warga menginginkan kejelasan statusnya nanti sebagai hak milik, hak guna atau hak lainnya. Warga WTT yang mampu tidak akan ikut relokasi. Tapi yang tidak mampu, tentu akan minta relokasi ke magersari," jelasnya.

Sementara itu Pemkab Kulonprogo mengaku belum menerima permohonan relokasi dari WTT yang mengajukan diskresi. Adapun luasan lahan relokasi yang disiapkan di beberapa titik hanya sesuai pengajuan awal dengan jumlah warga yang memang memilih opsi relokasi. Sehingga tidak ada kapling tersisa bagi WTT apabila mereka menginginkan relokasi. Lahan tersisa hanyalah area untuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).

"Jika lahan fasum dan fasos terpaksa harus digunakan, kepastian bisa atau tidaknya juga perlu dibicarakan belakangan setelah ada keputusan terkait pengajuan diskresi," kata Asisten II Sekda, Triyono.(Rul)

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB