kulonprogo

Pengamat Politik UGM: Pengurus Parpol Masuk DPD Hakekatnya Haram

Sabtu, 15 April 2017 | 00:10 WIB

WATES,KRJOGJA.com - Pengamat politik Universitas Gadjah Mada (UGM) Dr Abdul Gaffar Karim menegaskan, pengurus partai politik (parpol) tidak boleh menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Karena tempatnya orang-orang parpol di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau parlemen. Hal itu sesuai tujuan dibentuknya parlemen adalah mewakili orang-orang dan mewakili kepentingan orang. Dalam ilmu politik, kalau parpol sampai masuk DPD atau Senat maka hakekatnya haram.

"Secara ilmu politik orang yang aktif maupun tidak dalam kepengurusan parpol pada dasarnya tidak boleh menjadi anggota DPD. Karena hakekatnya DPD merupakan lembaga kedua setelah DPR. Sehingga hukum dasar orang partai berada di DPD adalah haram. Ironisnya di Indonesia diothak-athik agar partai boleh masuk DPD. Itulah kesalahan mendasar yang membuat DPD ikut-ikutan menjadi rebutan bagi banyak orang. Latar belakang dibentuknya DPD adalah untuk memperjuangkan kepentingan daerah. Sehingga isi 'kamar kedua' atau DPD adalah harus wakil-wakil daerah bukan wakil-wakil parpol. Jadi 'isi' DPD itu harus orang-orang daerah yang dipilih di daerah bukan karena kesamaan ideologi dengan orang lain," tegas Dosen Ilmu Pemerintahan Fisipol UGM itu saat jadi pembicara dalam Silaturrahim dan Dengar Pendapat Anggota DPD RI Drs HA HadiH Asrom MM dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kulonprogo di lantai tiga Kantor PCNU setempat, Jumat (14/4/2017).

Selain Ketua PCNU Kulonprogo Drs Wasiludin, acara juga dihadiri Pengurus PCNU setempat lainnya, Kepala SMK Ma'arif 1 Wates Rahmat Rahardjo, Ketua Dewan Syuro DPC PKB Kulonprogo Drs Noor Harish dan Pengurus Badan Ortonom (Banom) NU. Karena anggota DPD merupakan orang-orang daerah dan dipilih di daerah maka kesetiaannya tunggal yakni kepada daerah asalnya. Anggota DPD dari DIY seperti Hafidh Asrom, GKR Hemas dan lain-lain merupakan contoh ideal orang-orang yang mewakili daerahnya. Karena dalam pikiran mereka tidak ada gangguan ideologi partai dan tidak harus menyamakan pendapatnya dengan orang-orang partai.

"Yang harus mereka samakan, pendapatnya dengan orang-orang yang satu daerah dan memperhatikan kepentingan daerah yang mereka wakili. Kalau anggota DPD dari DIY maka yang selalu ada dalam pikirannya hanya kepentingan masyarakat DIY. Persoalan yang terjadi di DPD dipicu adanya konflik kepentingan," jelasnya.

"Munculnya perubahan tata cara jabatan di DPD karena ada orang ambisi yang ingin segera mendapat giliran menjabat. Idealnya sebuah lembaga dipimpin tuntas sampai masa bhaktinya selesai. Kalau DPD lima tahun," terangnya.

Sementara Hafidh Asrom tidak kaget adanya peristiwa pergantian Pimpinan DPD RI. Karena sejak periode pertama keanggotaan DPD isu atau wacana tentang masa jabatan pimpinan 2,5 tahun selalu menggema. Hal itu dilatarbelakangi adanya rasa mampu untuk menjadi pimpinan. Sehingga begitu melihat kesempatan langsung dimanfaatkan. "Wacana pergantian pimpinan DPD 2,5 tahun sebenarnya sudah ada sejak periode pertama tapi bisa direda Ketua DPD saat itu pak Ginandjar.

Demikian juga pada periode kedua juga muncul wacana tersebut juga bisa direda Ketua Erman Gusman. Nah pada periode ketiga sudah tidak bisa lagi dibendung. Karena di situ banyak tokoh-tokoh yang sejak awal mengaku sebagai pendiri DPD. Mister X merasa yang mendirikan DPD karena yang bersangkutan dulu ketua kelompok utusan daerah," ungkapnya.

Ditegaskan, mengacu Undang-Undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) maka tata tertib (Tatib) nomor 1/ 2016 dan nomor 1/ 2017 tidak berlaku. Karena Mahkamah Agung telah mengeluarkan fatwa kedua tatib tersebut batal demi hukum sehingga yang dipakai Tatib nomor 1/ 2014. "Jadi yang berlaku Tatib nomor 1/2014 dengan masa jabatan pimpinan DPD RI lima tahun, sampai 2019," terangnya menambahkan agenda paripurna yang ricuh kemarin sebenarnya tunggal hanya membacakan keputusan MA bukan pemilihan pimpinan. (Rul)

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB