TEMON (KRJogja.com) - Upaya relokasi bagi warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang akan menempati tanah kas desa (TKD) masih menghadapi sejumlah masalah. Hingga saat ini Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X ternyata belum menerbitkan izin penggunaan TKD untuk lokasi relokasi. Sementara itu pengurugan lahan relokasi juga masih ada kendala.
Menurut Kepala Desa (Kades) Glagah Agus Parmana, pengurukan lahan relokasi memang sudah dilakukan selama dua bulan. Tapi realisasi di lapangan belum sesuai harapan. Sampai sekarang pekerjaan baru mencapai sepertiga dari seluruh luas lahan. “Semakin hari jumlah armada menyusut, lantaran upah sopir turun,†katanya kepada Pimpinan dan anggota Komisi A DPRD DIY kunjungan di Balai Desa Palihan Temon, Jumat (10/3).
Rombongan wakil rakyat dipimpin Wakil Ketua Komisi A Sukarman, Sekretaris Hery Sumardiyanta dan anggota Nunung Ida Mundarsih, Sadar Narimo, Rendradi Suprihandoko dan Endang.
Diungkapkan, pengurukan telah diikuti dengan permohonan dari perusahaan pemrakarsa pembangunan NYIA, PT Angkasa Pura (AP) I untuk pengosongan lahan. Tapi surat tersebut tidak diteruskan kepada masyarakat, karena memang lokasi belum siap. “Kecuali WTT (Wahana Tri Tunggal), semua warga Glagah mengambil relokasi. Karena lahan relokasi belum siap kami mempertahankan warga agar tidak pindah dulu. Lha mau pindah ke mana kalau di tempat yang baru belum siap," jelasnya dengan nada tanya.
Kades Palihan, Kalisa mengharapkan proses relokasi di atas TKD dan Paku Alaman Ground (PAG) harus berjalan bersama. Pihaknya tidak ingin proses relokasi dan pembangunan justru tidak bersamaan. Apalagi yang akan menempati PAG merupakan warga miskin. Mereka harus mendapatkan prioritas. (Rul)