TEMON (KRjogja.com) - Warga pemilih Desa Glagah tidak menggunakan hak pilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati/Wakil Bupati Kulonprogo, mencapai 1.419 pemilih atau sekitar 37 persen dari sebanyak 2.256 pemilih di desa setempat.
Hal tersebut terungkap dari pencermatan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilkada Bupati/Wakil Bupati Kulonprogo di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Temon, kemarin. Bahkan, warga pemilih yang tidak menggunakan hak pilih di TPS 2 Kretek, salah satu TPS yang ada di Desa Glagah mencapai 50,4
persen atau sekitar 241 dari sebanyak 478 pemilih yang terdaftar di TPS tersebut.
"Ketidakhadiran warga ada kaitannya dengan pembangunan bandara di Temon. Sebelum pemungutan suara, terdapat sekitar 17 pemilih menolak menerima surat undangan untuk memberikan suara atau formulir C6 ke TPS,†ujar Djoko Prasetya, Camat Temon mencermati perhitungan perolehan suara di Kecamatan Temon.
Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Temon, Wasiat Dwi Santolo menjelaskan dari rekapitulasi hasil perhitungan suara sudah dapat mengetahui partisipasi warga terhadap penyelenggaraan Pilkada
Bupati/Wakil Bupati Kulonprogo. (Ras)