kulonprogo

Operasi dengan Denda Tidak Bikin Jera

Jumat, 3 Februari 2017 | 10:43 WIB

WATES (KR) - Dinas Perhubungan (Dishub) Kulonprogo merasa kuwalahan menertibkan kendaraan truk pengangkut hasil tambang yang merusakan jalan. Kendaraan truk pengangkut  hasil tambang, baik batu, pasir maupun tanah urug di wilayahnya dengan tonase melebihi kemampuan kelas jalan.

Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian, Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub), Bekti Nurada dan Kepala Seksi Angkutan, Bidang Angkutan dan Perparkiran, Rahvi Pusnah Adi menjelaskan, Dishub sudah melaksanakan operasi rutin penertiban kendaraan pengangkut barang.

Upaya penertiban terkesan tidak membuat jera para sopir kendaraan pengangkut barang. Setiap melakukan operasi penertiban, truk pengangkut tambang menghilang. Truk kembali berlalu lalang di jalan yang biasa dilewati.

”Petugas Dishub sudah memberikan pembinaan di lokasi penambangan agar truk mengangkut barang tidak melebihi tonase. Sopir truk yang terjaring dalam operasi penertiban, tidak jera dengan denda sidang di pengadilan Rp 100 ribu,” ujar Bekti Nurada. (Ras)

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB