WATES (KRjogja.com) - Masyarakat harus bisa memanfaatkan secara langsung keistimewaan DIY. Sebab banyak hal yang bisa dilakukan masyarakat dalam memanfaatkan dana keistimewaan. Salah satunya melakukan
kegiatan di bidang kebudayaan.
"Banyak pertanyaan dari masyarakat tentang bagaimana cara mengakses dana keistimewaan DIY. Inilah pentingnya sosialisasi di tengah-tengah masyarakat agar mereka paham tentang substansi keistimewaan DIY," ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Drs HA Hafidh Asrom MM. Hal itu disampaikan pada Sosialisasi tentang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK
DIY) di Gedung PCNU Kabupaten Kulonprogo Jalan WatesPurworejo Sebokarang Wates, kemarin. Sosialisasi juga menghadirkan pembicara Umar Priyono (Kepala Dinas Kebudayaan DIY), Untung Waluyo (Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Kulonprogo) dan KH Wasiluddin (Ketua Tanfidziyah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Kulonprogo).
Sebagai anggota DPD RI, Hafidh Asrom merasa ikut bertanggung jawab untuk mengawal pelaksanaan UndangUndang Keistimewaan DIY. Karena DPD merupakan salah satu lembaga perwakilan daerah yang pertama kali menginisiasi lahirnya undang-undang keistimewaan DIY. "Salah satu bentuk tanggungjawab tersebut adalah melakukan sosialisasi pada kelompok-kelompok masyarakat," ujar senator yang mewakili DIY ini.
Hafidh Asrom berharap, Undang-UndangNomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan  Daerah Istimewa Yogyakarta yang sudah berjalan hampir lima tahun ini bisa berjalan  baik dan manfaatnya bisa dirasakan secara langsung oleh
masyarakat. (Fie)