kulonprogo

Terjaring, 6 Pasangan 'Ihik' Ini Bakal Hadapi Sidang

Rabu, 21 September 2016 | 01:30 WIB

KULONPROGO (KRjogja.com) - Proses yustisi bakal dihadapi enam pasangan tidak resmi yang terjaring operasi penertiban penyakit masyarakat yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kulonprogo di sejumlah penginapan di kawasan wisata Pantai Glagah Temon. Keenam pasangan tersebut terjaring  Senin (19/09/2016) dan Selasa (20/09/2016).

"Keenam pasangan yang terjaring razia memiliki KTP dengan alamat asal Purworejo Jawa Tengah, tapi ada yang diketahui merupakan warga Kulonprogo dan Bantul. Empat pasangan tidak resmi terjaring Senin (19/09/2016) dan dua pasangan pada Selasa (20/09/2016). Mereka melanggar pasal 26 terkait norma kesusilaan dan agama yang tercantum dalam Perda Nomor 4/2016 Ketertiban Umum," kata Kasi Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kulonprogo, M Tri Qumarul Hadi, Selasa (20/09/2016) malam.

Ditegaskan Qumarul, sanksi yang diberikan kepada enam pasangan tidak resmi tersebut bukan lagi pembinaan, tapi dengan sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri (PN) Wates. "Proses yustisi ini sudah dilakukan sejak Juli lalu. Kalau dulu pembinaan tidak mendatangkan efek jera, maka sekarang sudah dengan proses yustisi. Efek jera lebih ditekankan," katanya. (Wid)

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB