kulonprogo

Calon Independen Ditunggu 6-10 Agustus

Selasa, 2 Agustus 2016 | 20:30 WIB

KULONPROGO (KRjogja.com) - Calon independen pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Kulonprogo 2017 pendaftaran dan penyerahan berkas dibuka mulai 6 hingga 10 Agustus ini. Setiap calon independen harus didukung minimal oleh 8,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir atau sekitar 28.552 orang.

Dikatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulonprogo Isnaeni STP, bentuk dukungan salah satunya dibuktikan dengan melampirkan fotokopi kartu identitas, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) ataupun Kartu Keluarga (KK). Berkas dukungan disusun per desa agar memudahkan proses verifikasi.

Berkas dari calon independen, oleh KPU  diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk verfikasi. Tim akan melakukan verifikasi seperti sensus dengan menandatangani satu per satu pendukung sesuai alamat yang tertera, jadi tidak ada sampel. Ini untuk mendapatkan data yang valid, termasuk sebagai antisipasi bila terjadi  penyalahgunaan fotokopi KTP tanpa sepengetahuan pemilik.  

"Setelah dilakukan verifikasi ternyata belum terpenuhi, masih diberikan waktu untuk memperbaiki persyaratan yang masih kurang, dari 29 September hingga 1 Oktober," ujar Isnaeni, Selasa (2/8/2016). (Wid)

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB