WATES (KRjogja.com) - Terhadap warga terdampak pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) yang tanah dan asetnya belum diukur dan didata masih diberi kesempatan untuk mengajukan permohonan pengukuran kembali hingga Kamis (21/07/2016) mendatang. Tim pengadaan tanah bandara memberi kesempatan tersebut karena PT Angkasa Pura (AP) I segera menyiapkan dana dan rencananya akan melakukan pembayaran pada pertengahan Agustus 2016.
"Kami masih memberi kesempatan sampai Kamis (21/7). Bagi warga yang mau didata silahkan menggunakan kesempatan yang kami berikan. BPN (Badan Pertanahan Nasional) bersama tim appraisal masih siap turun lapangan melakukan pengukuran tanah dan aset yang ada di atasnya," kata Kasi Survey dan Pengukuran BPN Kulonprogo Obed Tri Pambudi.
Ditegaskan, tim pengadaan tanah sifatnya hanya menunggu, kesempatan itu sudah dibuka sejak Rabu (13/07/2016) dan sudah ada belasan atau puluhan warga yang mengajukan permohonan pengukuran dan pendataan. Khusus di Desa Palihan kebanyakan sudah terukur, tapi di Desa Glagah sebagian yang belum terukur masih berupa blok.
"Angkanya masih glondongan dan akan menyulitkan dalam mengurus ganti rugi temasuk kalau pemilinya mau memproses di pengadilan. Berkoordinasi menjadi langkah terbaik, terutama yang ada bangunannya. Karena dulu tanahnya saja belum bisa diukur dan dihitung, apalagi bangunannya. Mumpung masih ada kesempatan silahkan, kami siap melayani sepanjang ada permohonan dan ada jaminan boleh diukur. Selama koperatif dan akomodatif kami akan layani," ujarnya.
Tentang nilai ganti rugi yang belum sesuai itu mejadi ranah dan kewenangan tim appraisal yang bertugas melakukan penilaian. BPN dan AP I bahkan tidak bisa mengintervensi hasil penilaian tim aprraisal.
"Prosedurnya sudah jelas, AP selaku pemegang kegiatan sudah menunjuk tim appraisal, data yang digunakan dari BPN kami serahkan ke AP dan data itu diserahkan ke tim appraisal untuk dinilai, tim appraisal tidak bisa diintervensi BPN atau AP. Harga yang muncul menjadi tangung jawab tim ppraisal," jelasnya.
Setelah dinilai, BPN selaku pelaksana pengadaan tanah akan mengumumkan kepada masyarakat terkait nilai kerugian dan musyawarah bentuk ganti rugi. Kalau ada hal-hal yang masih ada ganjalan, masih ada saluranya yakni mengajukan keberatan ke pengadilan. (Rul)