TEMON (KRJogja.com) - PT Angkasa Pura (AP) I sebagai pemrakarsa pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo tidak akan memberikan ganti rugi kepada seluruh pengusaha atau pemilik tambak udang yang di kawasan pantai Kecamatan Temon. Karena usaha tersebut tidak berizin atau illegal
. Sedangkan terhadap pemilik hotel dan penginapan yang juga diduga illegal
kemungkinan besar akan mendapat ganti rugi.
"Khusus tambak udang memang tidak mendapat ganti rugi, karena ada legal formal
berupa surat dari pemkab menyatakan tidak berizin. Sehingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak memasukkan tambak udang dalam daftar nominatif penerima ganti rugi. Terkait pendataan lahan domainnya Satgas A dan B BPN. Kemungkinan karena tidak ada surat dari pemkab yang menyatakan hotel dan penginapan itu illegal
maka BPN memasukkannya sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi," kata Project Manager Persiapan Pembangunan NYIA, PT AP I R Sujiastono, disela pemberitahuan besaran nilai dan musyawarah bentuk ganti rugi plus plus lahan bandara di Balai Desa Glagah, Temon, Selasa (21/6).
Seperti diketahui, sejumlah hotel dan penginapan di kawasan pantai Desa Glagah berdiri di atas tanah milik Pakualaman. "Kami sudah pernah mengajukan izin ke Pemerintah DIY, tapi sampai sekarang tidak keluar," kata pemilik Penginapan Pandan Wangi sekaligus Ketua Paguyuban Pengusaha Penginapan di Pantai Glagah, 'Permata', Sumantoyo.
Sujiastono menegaskan, dalam memberikan ganti rugi plus plus, PT AP I berpatokan pada legal formal
objek yang akan dibebaskan, salah satunya surat pemberitahuan dari pemkab tersebut. "Sampai saat ini tidak ada surat dari Pemkab yang menyatakan penginapan-penginapan tersebut tidak berizin," terangnya. (Wid/Rul)