kulonprogo

Rp 66,4 M untuk Gaji 13 dan 14

Jumat, 17 Juni 2016 | 06:16 WIB

KULONPROGO (KRjogja.com) - Dana sebesar Rp 66,4 Miliar disediakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulonprogo untuk pembayaran gaji ke 13 dan 14 bagi PNS di lingkungan pemkab. Pembayaran gaji 13 dan 14 masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP).

Menurut Dra Ratna Juita Kabid Perbendaharaan dan Penganggaran Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kulonprogo, begitu PP turun, pihaknya langsung membayarkan, karena prinsipnya dana sudah disiapkan. "Keseluruhan dana sejumlah Rp 66.415.058.160, terdiri gaji ke 14 sebesar Rp 32.803.410.629 dan gaji ke 13 sejumlah Rp 33.611.647.531," kata Ratna, Kamis (16/06/2016).

Pemkab, sudah sejak dini menganggarkan gaji ke 13 dan 14 pada APBD 2016. "Sejak awal memang dianggarkan, karena sudah ada pedoman terkait itu di APBD 2016. Kami berharap segera turun PP-nya, karena gaji ke 14 ini untuk tunjangan hari raya (THR)," tutur Ratna yang berharap PNS mensyukuri berapapun yang diterima dan dapat memanfaatkan besarnya gaji 13 dan 14 tersebut dengan sebaik-baiknya.(Wid)

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB