KRjogja.com, KULONPROGO - Para pengembang di wilayah Kabupaten Kulonprogo secara aktual belum memenuhi kewajiban mereka dalam mewujudkan perumahan yang layak dan sehat bagi konsumen perumahan Kabupaten Kulonprogo. Sehingga para pengembang tidak mengindahkan tentang kewajiban untuk penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan kepada pemerintah, karena belum adanya payung hukum di Kulonprogo yang mengatur tentang hal tersebut.
"Dengan adanya celah hukum itu para pengembang tidak bertanggung jawab sepenuhnya dengan penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan yang baik. Pihak pemerintah juga masih kesulitan untuk mengintervensi baik secara administratif atau bentuk sanksi lainnya kepada para pengembang," kata Hamam Cahyadi ST Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) Perumahan dalam Rapat Paripurna Penyerahan Raperda tentang Penyerahan dan Pengelolaan PSU Umum Perumahan, di Ruang Kresna Gedung DPRD Kulonprogo, Kamis (14/09/2023).
Permasalahan selanjutnya, ungkap Hamam, adalah kecurangan developer, sebagaimana yang biasa terjadi di daerah lain, bahwa pihak developer tidak konsisten pada rencana yang tercantum pada site plan, yaitu terjadinya pengalihan lahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan yang dijual ke pihak ketiga atau dialihfungsikan sebagai bangunan yang memiliki nilai komersial. Dengan demikian konsumen perumahan lebih banyak dirugikan karena kondisi lingkungan perumahan yang tidak nyaman.
Pada sisi lain, beberapa lingkungan perumahan telah disediakan prasarana, sarana, dan utilitas oleh pengembang. Namun problematikanya belum dilakukan penyerahan oleh pengembang kepada Pemerintah Daerah. "Berkaitan dengan penyerahan aset, ditemukan di Kulonprogo bahwa pengembang tidak menyerahkan aset PSU perumahan lebih dari 20 tahun, sehingga pemerintah kesulitan untuk mengintervensi lebih jauh karena sudah terlalu lama PSU yang dibangun terbengkalai/rusak bahkan tidak berfungsi sebagaimana mestinya," ujar Hamam.
Permasalahan selanjutnya adalah pengembang tidak membangun fasilitas pemakaman. Para pengembang hanya melakukan perjanjian dengan desa/kalurahan terdekat, dengan memberikan konpensasi pada desa/kalurahan, terkait pemakaman untuk warga perumahan. Kewajiban pengembang perumahan untuk menyediakan tempat pemakaman sebenarnya telah diatur dalam Perda Kabupaten Kulonprogo Nomor 6 Tahun 2018. Kemudian masalah pemeliharaan prasarana lingkungan, fasilitas umum dan fasilitas sosial, juga harus segera ditangani. "Pemerintah Daerah harus segera mengatur mengenai pihak mana yang harus bertanggung jawab terhadap pemeliharaan atau pengembangan prasarana sarana umum tersebut," ucap Hamam.
Dikatakan Hamam, Pemerintah Daerah perlu memberikan hak dan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut berperan dan bertanggung jawab. Dengan demikian diharapkan fasilitas PSU Perumahan benar-benar dapat terpelihara dan berfungsi serta dinikmati masyarakat. "Atas dasar berbagai pertimbangan di atas, Pemerintah Daerah perlu segera memberikan pedoman yang jelas mengenai penyerahan dan pengelolaan prasarana sarana dan utilitas perumahan. Untuk itulah, kami DPRD Kabupaten Kulonprogo telah menyusun Rancangan Peraturan Daerah dimaksud, sebagai Raperda Inisiatif DPRD," ucapnya.
Seperti diketahui, data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kulonprogo, Pengembang Perumahan di Kulonprogo terdapat 29 lokasi perumahan dan 3 unit Rusunawa. Perumahan tersebut tersebar di 5 kapanewon, yaitu Kapanewon Wates, Pengasih, Sentolo, Panjatan, dan Nanggulan, sedangkan Rusunawa terdapat di Kapanewon Wates 2 lokasi dan Kapanewon Sentolo 1 lokasi. Melihat kemajuan pembangunan dan perkembangan dan dinamika penduduk di Kulonprogo, dimungkinkan jumlah tersebut akan semakin bertambah.
Sementara itu, Pj Bupati Kulonprogo Ni Made Dwipanti Indrayanti ST MT dalam penyampaian pendapat menyatakan, Pemkab Kulonprogo mengapresiasi atas tersusunnya Raperda tentang Penyerahan dan Pengelolaan PSU. Raperda tersebut diperlukan sebagai payung hukum bagi Pemerintah Daerah dalam mengelola, mengawasi, dan mengendalikan penyerahan serta pemanfaatan PSU Perumahan.
"Raperda tersebut juga kami harapkan dapat memberikan ketegasan dalam pengenaan sanksi terhadap Pengembang yang tidak menyerahkan PSU sesuai ketentuan, namun tetap dengan formulasi yang tidak bertentangan dengan prinsip kemudahan berusaha. Selain itu, Raperda ini juga diharapkan menjadi landasan hukum Pemerintah Daerah untuk dapat bergerak mengatasi permasalahan PSU yang terlantar dan tidak terpelihara karena Pengembang yang tidak diketahui keberadaannya," kata Ni Made. (Wid)