kulonprogo

Sentralisasi dan Desentralisasi: Tantangan Otonomi Daerah dalam NKRI

Rabu, 18 Oktober 2023 | 23:15 WIB
GKR menyampaikan paparan tentang hubungan antara pusat dan daerah. KR-Istimewa

 

Krjogja.com, KULONPROGO - GKR Hemas dalam kapasitasnya sebagai Anggota DPD RI kembali mengadakan kegiatan Penyerapan Aspirasi Masyarakat di Lapangan Banguncipto, Sendangmulyo Sentolo Kulonprogo, Selasa (17/10/2023) diikuti lebih 150 orang.

Hemas menekankan perlunya masyarakat dan penyelenggara negara untuk melihat dengan lebih teliti berbagai tantangan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda).

Menurut Hemas, dinamika yang berkembang antara pemerintah pusat di Jakarta dan berbagai pemerintah provinsi yang tersebar di negara kepulauan ini sangatlah rumit.

Pada masa awal reformasi begitu banyak tuntutan yang berkembang untuk melepaskan berbagai aturan yang mengikat dari pemerintah pusat.

"Kekuasaan Jakarta atau Presiden Soeharto pada waktu itu dianggap terlalu besar sehingga harus dikurangi dan diberikan ke daerah. Kemunculan UU Otda atau Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah sangat menguatkan pemikiran ini," terang Hemas.
Acara Penyerapan Aspirasi Masyarakat ini dikemas dalam diskusi interaktif bertema 'Hubungan Antara Pusat dan Daerah'. GKR Hemas menjadi pembicara dengan didampingi Lurah Banguncipto, Boiran.

Hemas mengatakan, tentu saja pemerintah daerah tidak boleh lebih berkuasa daripada pemerintah pusat. UU Otda kemudian direvisi dan muncul kembali dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

Khusus untuk Daerah Istimewa Yogyakarta, sudah ada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Karena bentuknya berbeda dengan provinsi lain, maka ada aturan-aturan otonomi yang lebih menguntungkan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Pemerintahan yang harmonis dan terdesentralisasi adalah tujuan utama, dengan tetap mengakomodasi beragam aspirasi, identitas, dan prioritas pembangunan daerah," tandasnya.

Lebih lanjut dikatakan Hemas, desentralisasi di Indonesia telah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap hubungan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberikan otonomi yang lebih besar kepada daerah, sehingga memungkinkan daerah untuk mengambil keputusan mengenai permasalahan daerah dan mengelola sumber daya mereka secara lebih efektif.

"Desentralisasi juga mendorong pembangunan berkelanjutan, dan memastikan distribusi sumber daya yang adil di berbagai provinsi dan kabupaten," pungkasnya. (Dev)

 

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB