kulonprogo

Didominasi Hamil di Luar Nikah, Kasus Pernikahan Dini di Kulonprogo Melonjak

Selasa, 28 November 2023 | 17:59 WIB
Ilustrasi (Istimewa)

Krjogja.com, KULONPROGO - Permohonan nikah dini atau dispensasi nikah ke Pengadilan Agama (PA) Wates, Kabupaten Kulonprogo tahun ini meningkat dibanding tahun sebelumnya.

Panitera Muda Hukum PA) setempat, Agus Wantoro mengungkapkan sedikitnya 64 pasangan berusia di bawah 19 tahun telah mengajukan dispensasi nikah.

"Tahun 2022 tercatat 54 perkara, sedangkan tahun ini terhitung sejak Januari sampai 22 November kemarin sudah ada 64 perkara. Jika diprosentase maka kenaikkannya berkisar 8,4 persen. Rata-rata pemohon berusia 17-18 tahun. Ada juga yang masih 14 tahun. Jadi mayoritas masih SMP-SMA," katanya, Selasa (28/11/2023).

Baca Juga: Warga di Tempat Lahir WR Supratman Punya Bak Penampungan Air Bersih Baru Senilai Rp 150 Juta

Diungkapkan, jumlah pemohon nikah dini tahun ini didominasi pasangan sudah hamil di luar nikah. Prosentasenya, 66 persen dari total jumlah perkara.

"Data terakhir penyebabnya sekitar 66 persen karena sudah hamil. Jadi memang 66 persen kita hitung sudah hamil duluan, sementara 34 persen lainnya memang sudah ada niat dari pemohon untuk nikah muda. Salah satu alasannya, untuk menghindari perzinahan," ungkapnya.

Lebih lanjut diungkapkan, dari 64 perkara tersebut, dua di antaranya tidak dikabulkan PA Wates. Lantaran pemohon masih berusia 14 tahun sehingga belum siap secara psikologis, merujuk hasil konseling dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

Baca Juga: Aniaya Tahanan 4 Anggota Polisi Dituntut 7 Tahun dan 6 Tahun Penjara

"Alasan ditolak karena secara psikologis memang belum siap melaksanakan pernikahan sesuai hasil konseling dari P2TP2A. Faktor usia juga berpengaruh, masih berusia 14 tahun untuk yang putri, jadi secara psikologis belum siap," jelasnya.

Ditambahkan, 62 pasangan lain dikabulkan karena dinilai sudah siap secara psikologis dan materi.

PA Wates ungkapnya terus mendorong agar pemohon nikah dini bisa tetap melanjutkan studi pasca pernikahan. Pihaknya tidak ingin pemohon putus sekolah gara-gara berumah tangga.

Merujuk data Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMD Dalduk dan KB) setempat, jumlah pernikahan dini di kabupaten ini sebenarnya cenderung turun sejak 2020 silam.

Baca Juga: Pendaftaran Segera Ditutup! Buruan Dapatkan Beasiswa S2 untuk Jurnalis Lewat BRI Fellowship Journalism

Pada 2020 total pernikahan dini yang dilaporkan mencapai 96 kasus, pada 2021 turun jadi 65 dan pada 2022 tercatat 41 kasus.

Halaman:

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB