kulonprogo

DPRD dan Pemkab Kulonprogo Setujui Dua Raperda

Jumat, 15 Desember 2023 | 10:30 WIB
Persetujuan Bersama DPRD dan Pemkab Kulonprogo atas dua Raperda. (Foto : Widiastuti)

Krjogja.com - KULONPROGO - DPRD dan Pemkab Kulonprogo menyetujui bersama dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yakni Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Penyelenggaraan Perumahan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan Bersama tersebut ditandatangani Ketua DPRD Kulonprogo Akhid Nuryati SE dan Pj Bupati Ni Made Dwipanti Indrayanti ST MT dalam rapat paripurna, Kamis (14/12/2023), di Ruang Kresna Gedung DPRD setempat.

Juru bicara Panitia Khusus (Pansus) Penyelenggaraan Perumahan DPRD Kulonprogo Kalis Gatot Raharjo menyatakan, pertumbuhan perumahan dan permukiman yang sangat pesat, mengakibatkan munculnya permasalahan tata ruang Perumahan dan Permukiman, sehingga perlu ditata. Penataan ini bertujuan untuk pemenuhan kebutuhan dan lingkungan hunian yang layak huni serta sebagai upaya penataan ruang, Perumahan dan Permukiman.

Secara aktual, masih banyak para pengembang yang belum memenuhi tuntutan kebutuhan kehidupan perumahan dan permukiman yang layak huni karena belum tersedianya lahan, prasarana lingkungan, fasilitas umum dan fasilitas sosial yang memadai.

"Perhatian terhadap penyediaan prasarana lingkungan, fasilitas umum dan fasilitas sosial pada lingkungan perumahan dan permukiman yang dikembangkan belum menyeluruh, sehingga masyarakat atau konsumen perumahan lebih banyak dirugikan karena kondisi lingkungan perumahan yang tidak layak huni," ujar Gatot.

Dikatakan Gatot, tujuan pengaturan mengenai penyelenggaraan perumahan diantaranya memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perumahan,
menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

"Penyelenggaraan perumahan juga diperlukan perencanaan prasarana, sarana dan utilitas umum perumahan. Dan hal itu harus memenuhi standar seperti ketentuan umum dan standar teknis. Ketentuan umum paling sedikit harus memenuhi kebutuhan daya tampung perumahan, kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat, mitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan, dan terhubung dengan jaringan perkotaan existing. Sedangkan standar teknis paling sedikit meliputi standar prasarana, sarana dan utilitas," ujarnya.

Pj Bupati Kulonprogo Ni Made Dwipanti menyatakan penyelenggaraan perumahan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat Kulonprogo untuk ikut berperan aktif di dalam pembangunan Perumahan di Kulonprogo.

"Penyelenggaraan perumahan difokuskan pada materi muatan terkait penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas, perizinan pembangunan perumahan, kemudahan investasi penyelenggaraan perumahan masyarakat berpenghasilan rendah dan kaitannya dengan lahan pertanian pangan berkelanjutan," kata Ni Made. (Wid)

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB