KRJOGJA.com - KULONPROGO -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kulonprogo akan melakukan proses rekrutmen terhadap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (Pengawas TPS) untuk Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kulonprogo Marwanto SSos MSi mengatakan hal itu dalam acara “Sosialisasi Pembentukan Pengawas TPS dalam Pemilu 2024” di salah satu resto di Sentolo, Sabtu (23/12/2023). "Jumlah personil pengawas TPS yang akan direkrut sebanyak 1.302 orang," katanya.
Marwanto menambahkan, beberapa persyaratan untuk menjadi Pengawas TPS di antaranya adalah WNI; berusia paling rendah 21 tahun saat mendaftar; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Selain itu, mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; mampu secara jasmani rohani dan bebas dari penyelahgunaan narkoba; bersedia bekerja penuh waktu; dan tidak mempunyai ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Kemudian terkait dengan berkas pendaftaran Pengawas TPS bisa diserahkan kepada Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat atau Pengawas Kalurahan/Desa (PKD). “Sesuai regulasi, kewenangan membentuk Pengawas TPS ini ada di tingkat kecamatan, dilakukan oleh teman-teman Panwascam, yang bisa juga dalam praktiknya untuk penerimaan dan penelitian berkas bisa didelegasikan ke teman-teman PKD”, ujar Marwanto.
Sesuai Petunjuk Teknis Pembentukan Pengawas TPS yang diterbitkan oleh Bawaslu RI, tahap pendaftaran akan berlangsung pada 2-6 Januari 2024. Kemudian tes wawancara akan dilaksanakan sampai tanggal 17 Januari. “Harapannya, sesuai perintah undang-undang, 23 hari sebelum hari H coblosan atau tanggal 22 Januari, Pengawas TPS di seluruh kabupaten Kulonprogo sudah dilantik,” tegas Marwanto. (Wid)