KRjogja.com, KULONPROGO - Dalam rangka peningkatan partisipasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, KPU Kulonprogo mengadakan kegiatan Sosialisasi Pemilu 2024 bagi Pemilih Pemula Pelajar Difabel. Sebab penyandang disabilitas juga memiliki andil dalam menentukan arah pembangunan dan perkembangan negara.
Berdasar data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kulonprogo, jumlah penyandang disabilitas tercatat 4.721 jiwa dari total DPT 345.038. Dari data itu, 193 orang diantaranya berstatus pelajar yang baru akan menggunakan hak pilihnya pertama kali di Pemilu 2024.
"Meski angkanya tidak cukup besar, akan tetapi partisipasi penyandang disabilitas dalam aspek politik masih rendah. Padahal, Undang-Undang Penyandang Disabilitas mengamanatkan partisipasi bermakna penyandang disabilitas dalam sistem pemilu dalam setiap tahapannya," ujar Aris Zurkhazanah Divisi Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan SDM pada KPU Kulonprogo.
Berdasar Undang-undang Pemilu juga mengamanatkan bahwa penyandang disabilitas juga dapat berpartisipasi sebagai penyelenggara pemilu, selain 5 hak lainnya yakni: Hak untuk didaftar sebagai pemilih, Hak atas informasi tentang pemilu, Hak atas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang aksesibel, Hak atas pemberian suara yang rahasia, Hak untuk mencalonkan diri dan dipilih menjadi anggota legislatif, menjadi presiden dan wakil presiden, serta menjadi kepala daerah di provinsi/kabupaten/kota.
"Selain itu rendahnya partisipasi penyandang disabilitas dalam seluruh proses penyelenggaraan pemilu, salah satu sebabnya adalah stigma masyarakat yang masih melekat kuat kepada penyandang disabilitas. Penyandang disabilitas sering kali dianggap tidak mampu berpartisipasi dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat karena kedisabilitasan yang dialaminya," ucap Aris.
Baca Juga: Antara Imlek, Kue keranjang, Ketandan Jogja dan Gus Dur
Padahal, undang-undang Penyandang Disabilitas menjelaskan bahwa hambatan penyandang disabilitas tidak hanya disebabkan disabilitasnya, tapi juga hambatan dari lingkungannya. Kondisi itu menjadi tantangan besar bagi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak politik bagi penyandang disabilitas sehingga menyulitkan mereka memiliki partisipasi yang bermakna dalam semua proses tahapan pemilu.
Adapun pelaksanaan kegiatan ini dibagi 2 titik, yakni wilayah Selatan meliputi SLB Kasih Ibu Galur, SLBN 01 Kulonprogo, SLB Bhakti Wiyata Giripeni dan SLB Rela Bhakti Triharjo jadwal Senin (6/2) di Rumah Makan Dapur Semar Wates. Wilayah Utara meliputi SLB PGRI Nanggulan, SLB Muhammadiyah Dekso Kalibawang dan SLB Zafa Hargorejo Kokap Rabu (8/2) di Rumah Makan Iwak Kalen Girimulyo.
"Kegiatan ini, diharapkan menjadi bagian ikhtiar KPU memberikan layanan yang ramah disabilitas, dengan tujuan agar pemilih disabilitas dapat menggunakan hak pilihnya di bilik suara senyaman dan sebebas mungkin tanpa tekanan," pungkas Aris. (Wid/Rul)