KRjogja.om - KULONPROGO - Peran desa atau kalurahan sebagai lembaga di bawah yang bersingungan langsung dengan masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Kalurahan Sentolo terpilih jadi salah satu kandidat desa atau kalurahan percontohan antikorupsi Kabupaten Kulonprogo.
"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI tidak secara tiba-tiba memilih Kulonprogo menjadi kabupaten percontohan antikorupsi 2024, melainkan sudah melakukan observasi dengan parameter dan indikator yang sangat tajam. Pasca observasi, pekerjaan rumah (PR) kita, mohon kerja sama dari tingkat kapanewon maupun kalurahan saling bekerjasama, berkomunikasi, komitmen dan yang penting saling berkolaborasi untuk mewujudkan Kabupaten Kulonprogo antikorupsi,” kata Pj Bupati Kulonprogo Srie Nurkyatsiwi.
Ia lakukan saat Observasi Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Tingkat Kabupaten di di Aula Balai Kalurahan Sentolo Kapanewon Sentolo, kemarin.
Observasi merupakan salah satu rangkaian program KPK RI yang memilih Kabupaten Kulonprogo sebagai Kabupaten Percontohan Antikorupsi.
“September nanti akan ada evaluasi dan penilaian kembali, untuk itu mari kita jaga, kejuaraan bukan menjadi tujuan utama tapi apa yang telah kita lakukan sudah di apresiasi berdasarkan dari regulasi yang ada,” jelas Siwi menambahkan ada tiga kalurahan atau desa yang akan diobservasi tapi hanya satu kalurahan yang menjadi percontohan desa antikorupsi.
Penjabat Bupati Siwi berharap masyarakat berperan aktif dalam pencegahan korupsi. Pencegahan korupsi tentu tidak hanya sekadar regulasi tapi menjadi budaya.
“Kami berharap membangun budaya integritas yang kokoh dan memastikan korupsi tidak punya tempat di Kabupaten Kulonprogo," tegasnya.
“Korupsi menjadi musuh berasama karena dapat merusak pondasi moral dan ekonomi negara kita, semoga tiga kalurahan yang di tunjuk sebagai calon kalurahan anti kroupsi bisa menjadi teladan bagi kalurahan yang lain,” harapnya.
Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Pol Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi mengajak semua pihak untuk saling mengingatkan sehingga di Kulonprogo tidak terjadi tindak pindada korupsi.
“KPK tidak bisa sendiri dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perlu kerja sama, sinergitas seluruh stakeholder serta seluruh elemen masyarakat, sesungguhnya korupsi musuh besar kita bersama,” kata Brigjen Pol Sudjadi.
Penegakan korupsi tidak mungkin selesai hanya dengan penegakan hukum tapi perlu membangun budaya anti korupsi.
“Mohon kerja samanya, kita sama-sama membentuk desa anti korupsi, dengan predikat desa anti korupsi bukan berarti selesai, tapi kita perlu mempertahankannya. Desa anti korupsi bukan perlombaan tapi menjaga marwah desa benar-benar anti korupsi. Tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat dan untuk membangun Kulonprogo bebas korupsi," tuturnya. (Rul)