KRjogja,com - WATES - Petugas Satresnarkoba Polres Kulonprogo mengamankan oknum lurah di wilayah Kapanewon Kokap Kulonprogo inisial DYC (33) karena telah mengedarkan narkoba diduga jenis sabu-sabu
Kasi Humas Polres Kulonprogo AKP Triatmi Noviartuti, Kamis (13/6) siang membenarkan petugas Satresnarkoba Polres Kulonprogo mengamankan oknum lurah, DYC.
Penangkapan ini bermula dari pengembangan petugas yang sebelumnya menangkap seorang pria inisial DP atas kepemilikan narkoba pada Kamis (6/6) lalu di Jalan kampung Wonopeti Karangsewu Galur.
"Berdasar pemeriksaan petugas terhadap tersangka DP, diperoleh keterangan bahwa tersangka DP mendapat paket serbuk kristal yang diduga jenis sabu-sabu ini dengan cara bertemu dan menerima barang dari seseorang yang tidak dikenal," katanya.
Dari keterangan tersangka DP, petugas unit II Satresnarkoba Polres Kulonprogo kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan mengarah pada pelaku DYC. Petugas kemudian mengamankan DYC dirumahnya pada Senin (10/6) sekitar pukul 14.00.
"Saat diinterogasi DYC mengakui telah bertemu dan menyerahkan barang berupa paket yang berisi diduga sabu dalam bentuk kristal putih. Barang diperoleh DYC dari wilayah Jawa Tengah. DYC telah diamankan dan di proses secara hukum karena diduga telah melakukan tindak pidana dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.(Dan)