KRjogja.com - KULONPROGO - Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih (mutarlih) menjadi perhatian khusus Bawaslu Kabupaten Kulonprogo. Sebab, hak pilih dalam pemilu/pilkada merupakan salah satu hak dasar warga negara yang dijamin konstitusi.
Jika ada pemilih yang tak bisa menggunakan suaranya, berarti penyelenggara pemilu melanggar konstitusi.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Kulonprogo Marwanto SSos MSi dalam Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Pemilihan Bupat dan Wakil Bupati 2024.
Rakernis tersebut menghadirkan pimpinan Bawaslu dan KPU Kulonprogo, Panwascam se-Kulonprogo, PPK se-Kulonprogo, Dinas Dukcapil dan Kesbangpol Kulonprogo, menghadirkan narasumber Masykurudin Hafdiz (mantan tenaga ahli Bawaslu RI).
"Kami memandang urgen mengadakan rakernis ini. Sebagai bekal pengawasan mutarlih, khususnya Coklit. Pasca rakernis ini kami siap mengawasi coklit. Setelah penyamaan persepsi, di lapangan bersinergi menyukseskan mutarlih yang akan diawali dengan Coklit serentak Senin,” jelas Marwanto, Minggu (23/06/2024).
Sementara Masykurudin Hafidz mengatakan, apa yang dilakukan Bawaslu Kulonprogo bisa menjadi contoh bagi kabupaten lain bahwa begitu pentingnya untuk duduk bersama, tidak hanya antara Bawaslu dan KPU, tapi juga Dinas Dukcapil.
“Saya melihat Bawaslu Kulonprogo selangkah lebih maju dalam hal ini," tandas Cak Masykur. (Wid)