kulonprogo

Dikukuhkan, Masa Jabatan Lurah Jadi Delapan Tahun

Senin, 24 Juni 2024 | 20:50 WIB
Lurah se-Kulonprog yang dikukuhkan dengan masa jabatan delapan tahun oleh Pj. Bupati Srie Nurkyatsiwi. (Foto: Asrul Sani)


KRjogja.com - KULONPROGO - Pemerintah kalurahan (pemkal) merupakan garda terdepan masyarakat, menjadi pemain penting dalam menentukan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pengentasan kemiskinan serta peningkatan kualitas taraf hidup.

“Pemerintah kalurahan sebagai entitas otonom saat ini tidak lagi dipandang sebagai jenjang terendah dalam struktur piramida pemerintahan, tapi justu merupakan garda terdepan, karena bersentuhan langsung dengan masyarakat," kata Pj. Bupati Kulonprogo Ir Srie Nurkyatsiwi saat Pengukuhan 87 Lurah se-Kabupaten Kulonprogo di Aula Adikarta, Kompleks Kantor Bupati setempat, Senin (24/6/2024).

Diungkapkan perubahan masa jabatan berupa penambahan dua tahun, hendaknya bisa dimaknai sebagai kesempatan untuk meningkatkan kinerja, mengimplementasikan program dan kegiatan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat kalurahan. Selain itu, Siwi juga menyampaikan beberapa tugas yang perlu dilanjutkan sekaligus mengajak para lurah mendukung branding Wates Bangkit.

Baca Juga: Peringati Hari Bhayangkara, Polda Jateng Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di Laut

“Pekerjaan rumah (PR) kita belum ada landmark yang menarik, kita akan branding menjadi Wates Bangkit. Jadi Wates bangkit inilah yang menjadi PR kita bersama. Mulai 2024 ini kita disupport melalui dana keistimewaan (Danais) akan menata Alun-alun wates. Mohon dukungannya sehingga hal tersebut terwujud,” ajak Pj Bupati, Siwi.

Sementara itu Plt. Kepala Dinas PMD Dalduk dan KB Kulonprogo, Jazil Ambar Was'an mengatakan, pengukuhan dan pengambilan sumpah janji jabatan 87 lurah dilakukan dengan penyerahan surat keputusan (SK) secara simbolis kepada tiga perwakilan lurah. Pengukuhan lurah merupakan pelaksanaan UU Nomor 3/ 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6/2014 tentang Desa. Terdapat beberapa ketentuan yang mengatur tentang Desa yang sudah tidak sesuai dengan dinamika dan perkembangan hukum di masyarakat serta kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

Baca Juga: Dua Pemain Ini Ikut Latihan Perdana PSS

"Sehingga ketentuan dalam uu tersebut akhirnya diubah. Salah satu perubahan penting dalam UU No 3/ 2024 adalah pada pasal 39 ayat 1 yang mengatur Kepala Desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan berdasarkan ketentuan tersebut maka masa jabatan Lurah diubah dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun," ungkap Ambar. (Rul)

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB