KRjogja.om - WATES - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kulonprogo melakukan kegiatan penerangan hukum bagi perangkat Kalurahan Karangsewu Kapanewon Galur di Balai Kalurahan setempat, Selasa (25/6). Kegiatan ini dengan narasumber Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kulonprogo, Awan Prastyo Luhur SH MH.
Kasi Intelijen Kejari Kulonprogo, Awan Prastyo Luhur SH MH mengatakan, kegiatan ini merupakan program Kejari Kulonprogo pada 2024 dengan tema Peran Kejaksaan dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Dalam kegiatan ini disampaikan tentang tugas pokok dan fungsi Kejaksaan berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Diikuti Lurah, Kepala Dusun, Carik, BPKAL, Kamituwo, Ulu-ulu, LPMKAL dan seluruh perangkat Kalurahan Karangsewu.
"Kejaksaan mempunyai peran dalam mendukung pelaksanaan program nasional pemerintah, sebagai salah satu contohnya pelaksanaan PTSL. Dalam hal ini kami melakukan penerangan hukum kepada perangkat Kalurahan agar dalam pelaksanaannya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku di Kulonprogo," jelasnya. (Dan)