Krjogja.com - YOGYA - Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) DIY berkomentar terkait situasi yang terjadi di Kabupaten Kulon Progo. Beberapa waktu lalu muncul pernyataan Kepala Dinas Kesehatan Kulon Progo yang merencanakan penutupan display produk rokok.
Ketua FSP RTMM SPSI DIY, Waljid Budi Lestarianto mengatakan pernyataan terkait rencana penutupan display produk rokok menggunakan tirai di warung kelontong dan swalayan menjadi sesuatu yang berlebihan. Menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan PP 28 tahun 2024 tentang kesehatan yang telah di tetapkan presiden.
"Sebaiknya sebelum mengambil keputusan di tingkat daerah baik itu Perda KTR, Peraturan Bupati Kulon Progo, maupun Surat Edaran. Seharusnya Pemkab Kulon Progo betul-betul memahami aturan yang ada di atasnya, yaitu UU Kesehatan no 17 tahun 2023 dan PP 28 Tahun 2024," ungkapnya, Rabu (21/8/2024).
Di sisi lain Waljid mengatakan, pihaknya sebagai stakeholder pertembakauan tidak pernah dilibatkan dalam penentuan kebijakan. Serikat buruh sangat kaget dengan kebijakan yang juga diamini Pj Bupati Kulon Progo karena khawatir menyebabkan penurunan penjualan produk rokok.
"Tentunya kami sangat kaget terkait kebijakan tersebut yang akan dilakukan di Kulon Progo. Karena dengan aturan tersebut, dikhawatirkan akan berpotensi menyebabkan penurunan penjualan produk rokok yang kemudian berdampak kepada penurunan kesejahteraan pekerja pabrik rokok," lanjutnya.
Produk rokok dikatakan Waljid adalah legal dan dilindungi undang-undang. "Kami memandang tidak sepantasnya lah diperlakukan seperti itu," pungkas Waljid Budi. (Fxh)