KRjogja.com, KULONPROGO – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kulonprogo, Ir. Gusdi Hartono MT, menjelaskan bahwa Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kulonprogo Selatan 2025-2045 bertujuan untuk menginventarisasi berbagai isu terkait pembangunan berkelanjutan, mencakup pilar lingkungan, ekonomi, sosial/budaya, dan tata kelola hukum di wilayah tersebut.
Konsultasi ini digelar di Ruang Sermo, Kantor Bupati Kulonprogo, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Gusdi, isu-isu pembangunan berkelanjutan yang berhasil diidentifikasi akan menjadi dasar pertimbangan dalam menyusun rencana pembangunan strategis untuk wilayah Kulonprogo Selatan.
"Isu-isu tersebut harus dijelaskan secara detail, baik dari segi lokasi maupun deskripsi, agar dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan kebijakan RDTR Kulonprogo Selatan 2025-2045," tegasnya.
Tim Ahli Validasi KLHS DLHK DIY, Dr. Yuningtyas Setyawati MSi C.EIA, menjelaskan bahwa sesuai dengan UU No. 32/2009, setiap dokumen Kebijakan, Rencana, atau Program (KRP) wajib dilandasi oleh KLHS. Penyusunan KLHS ini harus menggunakan pendekatan strategis dan analisis dampak, guna memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Dalam sesi diskusi, Yustrina Wulandari ST dari CV Madani Callysta Saibuyun, yang terlibat dalam penyusunan KLHS RDTR Kulonprogo Selatan, menekankan pentingnya percepatan kegiatan pembangunan yang ramah lingkungan.
"Pembangunan yang tidak mempertimbangkan kelestarian lingkungan bisa menjadi ancaman bagi kesejahteraan masyarakat," jelas Yustrina.
Yustrina menambahkan, KLHS ini berpegang pada tiga pilar pembangunan berkelanjutan: diterima secara sosial, menguntungkan secara ekonomi, dan ramah lingkungan. Identifikasi isu-isu strategis berdasarkan observasi lapangan dan wawancara dengan pemangku kepentingan akan menjadi dasar dari analisis kebijakan di Kawasan Kulonprogo Selatan.
Beberapa isu pembangunan berkelanjutan yang telah diinventarisasi meliputi alih fungsi lahan, kekeringan saat musim kemarau, kerentanan terhadap bencana longsor, dan kurangnya pengelolaan sampah. Isu-isu ini akan menjadi fokus utama dalam rencana pembangunan wilayah Kulonprogo Selatan ke depan, sehingga pembangunan dapat berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan.
Pemerintah Kabupaten Kulonprogo berharap, melalui KLHS dan RDTR ini, pembangunan di wilayah Kulonprogo Selatan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tanpa mengorbankan kelestarian alam dan kesejahteraan masyarakat. (Rul)