kulonprogo

Tolak Miras dan Narkoba, PCM Wates Kota Gelar Deklarasi

Minggu, 3 November 2024 | 16:30 WIB
Aksi damai dan deklarasi tolak miras yang digelar PCM Wates Kota. (Foto: Widiastuti)


KRjogja.com - KULONPROGO - Warga Muhammadiyah Wates Kota dengan tegas menolak adanya segala bentuk kegiatan peredaran, penjualan, konsumsi minuman keras dan narkoba di Wates khususnya, dan Kulonprogo pada umumnya. Penolakan tersebut diwujudkan dalam Aksi Damai dan Deklarasi Tolak Miras dan Narkoba yang digelar Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) Wates Kota, di Proliman Karangnongko Wates, Minggu (03/11/2024).

"Sekitar 150 sampai 200-an orang dari PCM Wates Kota, serta elemen masyarakat lainnya. Kegiatan hari ini berpijak dari keprihatinan kita, khususnya di Wates maupun Kulonprogo, dan DIY pada umumnya, bahwa peredaran miras dan narkoba semakin hari semakin meningkat, dan ini perlu menjadi perhatian kita sekalian," ungkap Winayadi Ketua PCM Wates Kota.

Pihaknya, lanjut Winayadi, turut mengapresiasi langkah pemerintah daerah di DIY yang sudah bertindak cepat dengan mengeluarkan instruksi tentang penanggulangan miras. Apresiasi diberikan pula kepada pihak kepolisian khususnya di Kulonprogo yang langsung menyegel sejumlah toko miras. Kita tahu Polres Kulonprogo sudah masif melakukan pemantauan, dan juga polres kabupaten dan kota lain di DIY," ujarnya.

Baca Juga: Hujan Deras, Rumah Warga Bojongsari Ambrol

Dalam aksi damai tersebut, warga Muhammadiyah Wates Kota menyampaikan deklarasi anti miras dan narkoba di Kulonprogo, ada lima poin yaitu 1. Menyatakan dengan tegas menolak adanya segala bentuk kegiatan peredaran, penjualan, konsumsi minuman keras dan narkoba di Wates khususnya, dan Kulon Progo pada umumnya.

"Kedua, berkomitmen menjaga kesehatan, kehormatan, serta masa depan generasi penerus bangsa yang lebih baik dengan menjauhkan diri dari pengaruh negatif serta turut mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran minuman keras dan narkoba. Ketiga, mendukung pemerintah dalam menegakkan hukum dengan tegas terhadap setiap pelanggaran terkait minuman keras dan narkoba," kata Winayadi.

Serta keempat akan berperan dan bekerjasama aktif dengan melaporkan setiap pelanggaran kepada aparat berwenang demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, bebas dari minuman keras dan narkoba. "Menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi mendatang dengan menjauhkan diri dari minuman keras dan narkoba," pungkasnya.

Baca Juga: Masuk November 2024, Banyak Film Baru Siap Diputar

Sementara itu, Anggota DPRD Kulonprogo dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Angga Pratama yang ikut dalam deklarasi tersebut menyatakan, dengan niat kita menolak miras, semoga generasi muda Kulonprogo bisa terselamatkan dari bahaya miras. Karena miras menjadi merusak generasi muda kita. "Sesuai Edaran Bupati, kita sudah melakukan tindakan, tiga kedai miras sudah ditutup oleh pihak terkait, yakni di Sentolo, Pengasih, Temon. Sedangkan terkait Perda yang berlaku, DPRD sedang mendalami, bila kurang tajam bisa dipertajam lagi dengan musyawarah bersama," kata Angga.(Wid)

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB