KRJogja.com, KULONPROGO – Sebanyak 3.297 lansia di Kabupaten Kulonprogo terkategori miskin dan rawan terlantar. Kondisi ini mendorong perlunya regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lanjut Usia.
Ketua Komisi Daerah Lansia Kulonprogo, Drs. Kasdiyono, menyampaikan aspirasi ini kepada Pimpinan dan anggota DPRD Kulonprogo saat menerima kunjungan di rumahnya di Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo, pada rangkaian peringatan HUT ke-72 DPRD Kulonprogo.
“Data Dinas Sosial PPA Kulonprogo per Juni 2024 mencatat ada 87.274 lansia atau 19,63 persen dari total penduduk Kulonprogo. Dari jumlah itu, 3.297 lansia masuk kategori miskin dan rawan terlantar sehingga membutuhkan perlindungan,” jelas Kasdiyono.
Kasdiyono menegaskan pentingnya Perda Lansia untuk melindungi hak-hak mereka, terutama dalam bidang kesehatan. Dengan adanya payung hukum ini, lansia diharapkan dapat menjalani masa tua dengan bahagia dan nyaman.
“Kami harapkan di Kulonprogo bisa dibangun panti lansia atau rumah lansia yang menyediakan perawatan dan klasifikasi lansia, baik yang produktif maupun non-produktif. Selain itu, perlu pemberdayaan kader pendamping lansia di tingkat kalurahan,” tambahnya.
Kader pendamping lansia akan dilatih untuk merawat dan memastikan keberadaan para lansia tidak terabaikan. Hal ini diharapkan dapat mendorong kepedulian masyarakat terhadap kebutuhan lansia.
Anggota Bapemperda DPRD Kulonprogo, Kartono, menyatakan bahwa Rancangan Perda Lansia telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.
“Saat ini sudah dibahas dan pertengahan Januari akan diputuskan. Raperda ini mencakup kebutuhan lansia, mulai dari kesehatan, kesejahteraan, hingga kegiatan untuk lansia,” ujar Kartono.
Wakil Ketua I DPRD Kulonprogo, L. Yok Mulyono, juga memastikan pihaknya akan mengawal proses pembentukan Perda Lansia agar dapat memenuhi kebutuhan dan harapan para lansia di kabupaten ini.
“Payung hukum ini penting untuk menjamin perlindungan dan kesejahteraan lansia, serta mendukung hak-hak mereka untuk menjalani hidup yang layak,” tuturnya.
Rencana pembentukan Perda Lansia ini menjadi langkah konkret pemerintah daerah dalam menangani masalah lansia di Kulonprogo. Dengan sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat, diharapkan lansia dapat menikmati kehidupan yang lebih baik, sejahtera, dan terjamin di masa tua. (Rul)