kulonprogo

KPU KP Tetapkan Paslon Bupati dan Wabup Terpilih Hasil Pilkada 2024

Kamis, 9 Januari 2025 | 19:35 WIB
logo KPU (istimewa)


Krjogja.com - Kulonprogo - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulonprogo dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kulonprogo Terpilih pada Pemilihan Tahun 2024, di Hotel Novotel YIA, Kamis (9/1/2025). Penetapan ini dilakukan setelah dipastikan tidak ada gugatan atas hasil dari Pilkada 2024.

"Kepastian diperkuat dengan Surat KPU RI Nomor 24/PL.02.7-SD/06/2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak 2024," jelas Ketua KPU Kulonprogo Budi Priyana usai acara. Penetapan paslon terpilih ini ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) pada paslon dan partai politik pengusung.

Hasil rekapitulasi suara Pilkada 2024, KPU Kulonprogo menetapkan Dr R Agung Setyawan ST MSc MM dan Ambar Purwoko atau Paslon nomor urut 1 sebagai Paslon Terpilih Pilkada 2024 Kulonprogo. Paslon ini memperoleh sebanyak 119.643 suara atau 46,89 persen.

Baca Juga: UMKM Naik Kelas Bukti Konkret Erick Thohir Dukung Ekonomi Kerakyatan

Budi mengatakan, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan Bupati dan Wabup terpilih dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Ada kemungkinan pelantikan akan mengalami penundaan. Belum bisa dipastikan berapa lama penundaan berlangsung. Penundaan ini dikarenakan masih adanya sengketa Pilkada 2024 yang ditangani Mahkamah Konstitusi (MK) RI. Ada sebanyak 309 daerah dari seluruh Indonesia yang berperkara di MK terkait hasil Pilkada, dan proses hukumnya setidaknya membutuhkan 45 hari.

Budi memastikan tidak ada sengketa hukum yang diajukan dari Kulonprogo, begitu juga dengan kabupaten/kota lainnya di DIY. Selain DIY, daerah yang bebas dari sengketa Pilkada adalah Daerah Khusus Jakarta dan Bali.

Baca Juga: Siap Berkolaborasi Berbagai Program BPK DIY Bersilaturahmi dengan KR

"Prinsip KPU Kulonprogo setelah penetapan paslon terpilih, akan bersurat ke DPRD, yakni terkait pengusulan pengesahan dan pengangkatan paslon terpilih. Proses selanjutnya diserahkan sepenuhnya kepada DPRD Kulonprogo, tentang persiapan dan penetapan jadwal pelantikan paslon terpilih. Proses pelantikan itu juga melibatkan Gubernur DIY hingga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," pungkas Budi.
(Wid/Rul)

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB