kulonprogo

Warga Grigak - Girimulyo Resah, Aktivitas Pengerukan Tanah Bakal Membuat Longsor

Jumat, 17 Oktober 2025 | 13:38 WIB
Aktivitas tambang yang diduga illegal membuat bangunan warga di RT 19 Grigak, Giripurwo, Kecamatan Girimulyo, rusak.

KRjogja.com - KULONPROGO - Akibat aktivitas tambang yang diduga illegal sejumlah bangunan warga di RT 19 Grigak, Giripurwo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulon Progo, terancam longsor. Warga mengeluh, sebelum alat berat masuk dan mengeruk tanah tidak ada sosialisasi dari pihak penyelenggara maupun pelaksana.

Salah satu pemilik lahan di RT 19, Munjid Alamsyah, menyebut aktivitas tambang tersebut sebelumnya hanya ada di RT 18. Namun selama sebulan terakhir aktivitas tambang itu merambat hingga RT 19.

“Izinnya ke RT 18, kemudian melebihi target sampai ke RT 19 tanpa sosialisasi, tidak warga yang disosialisasi. Tidak ada izin resmi, izin omong-omong saja langsung dikeruk,” kata Munjid, Jumat (17/10/2025).

Baca Juga: Cuaca Kian Terik, BMKG Umumkan 9 Wilayah Terpanas 2025 dan Ungkap Penyebabnya, Apakah Jogja Salah Satunya?

Ia mengungkapkan luas lahan RT 19 yang sudah digali mencapai 2 hektar, seluruhnya merupakan pekarangan. Setiap hari kecuali saat hujan, terlihat alat berat menggali tanah dan lalu-lalang truk mengangkut tanah.

Bangunan yang menjadi batas terakhir terancam longsor jika terjadi lantaran hanya berjarak satu meter dari tebing curam hasil galian sedalam 10 meter.

“Bangunan terakhir rumah singgah dan pengelolaan, buat pembelajaran masyarakat, sama ada kandang dulunya kandang ternak gemak. Tanpa ada sosialisasi, tiba-tiba terhimpit. Kita dikasih tahu sudah terhimpit tinggal satu meter, langsung ke bawah tegak lurus sekitar 10 meter,” jelasnya.

Munjid mengatakan, jika bangunan terakhir itu dirobohkan untuk dikeruk tanahnya, dikhawatirkan aktivitas pertambangan semakin meluas dan dampak pasca tambang semakin mendekat ke warga sekitar. Sebab, jarak antara galian tambang ke pemukiman terdekat hanya sekitar 20 meter.

“Saya ngomong-ngomong sama warga, mereka senang kalau kandang sama bangunan terakhir itu dipertahankan,” katanya.

Baca Juga: Prediksi PSIS Semarang vs PSS Sleman di Liga 2 Championship Pegadaian Pekan ke-6

Pemilik bangunan terakhir, lanjut Munjid, sebenarnya memperbolehkan lahan tersebut digali dengan syarat setidaknya dibuatkan talud. Namun pihak pelaksana tidak menyanggupi dan terkesan lepas tangan jika terjadi sesuatu yang buruk pasca penambangan. Bahkan warga tidak tahu lahan galian tersebut ke depannya akan difungsikan sebagai apa.

“Setelah tambang selesai tidak tahu mau dibuat gimana, gambarnya seperti apa masyarakat tidak tahu. Cuma kata Pak Dukuh yang di RT 18 dibuat pembuatan bibit, yang RT 19 belum tahu,” sambungnya.

Warga pun bingung bagaimana menyikapi persoalan ini. Pasalnya, mayoritas warga berprofesi sebagai petani dan tidak paham regulasi melaporkan tambang ilegal ini. Selama ini warga hanya membiarkan saja adanya aktivitas tambang tersebut.

“Warga bingung lapor ke mana, kalau ke kabupaten ketemu siapa bingung. Tingkat pengetahuannya beda sama orang kota. Ada penambangan ya dibiarkan saja, mau berargumentasi sama (ketua) RT, Dukuh, gitu juga nggak sampai,” terangnya.

Halaman:

Tags

Terkini

YIA Siap Layani Lonjakan Penumpang Libur Akhir Tahun

Kamis, 18 Desember 2025 | 19:50 WIB

Peran Strategis Baznas Bantu Masyarakat

Kamis, 18 Desember 2025 | 13:30 WIB

Data BPS Bisa Dikemas Jadi Konten Edukatif

Jumat, 12 Desember 2025 | 13:45 WIB

Direksi KR Silatuhrami dengan Bupati Kulonprogo

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB