YOGYA, KRjogja.com – Mahasiswa menjadi salah satu penyumbang sampah visual terbanyak. Publikasi seputar acaranya selalu tertempel di tembok-tembok milik warga atau rambu-rambu lalulintas. Meskipun hal itu mencoreng nama perguruan tinggi, tetapi hingga kini pihak universitas juga tidak kunjung membuat kebijakan mengenai sampah visual.
Humas UPN Veteran Yogyakarta, Marcus Kusna Ardiyanto beberapa waktu lalu sempat didatangi masyarakat setempat, terkait poster salah satu acara milik UPN yang menempel di rambu-rambu lalu lintas, tepatnya Senin (20/03/2017).
Kala itu, Bekti Maulana (19) sebagai perwakilan warga Gondokusuman menyampaikan bahwa poster kegiatan ‘Expressive Sound of Petroleum’ menempel di rambu lalu lintas dan tembok-tembok milik warga. Bahkan salah satu poster tersebut menutup penuh rambu lalu lintas yang bertuliskan ‘belok kiri jalan terus’.
"Kemarin teman saya mau berantem dengan orang gara-gara rambu-rambu itu. Karena tertutup oleh poster, tulisan belok kiri jalan terus itu pun tidak terlihat, kemudian teman saya berhenti dan malah dikata-katain orang karena itu sebenarnya jalan terus," ujar Bekti kepada KRjogja.com, Kamis (24/03/2017) malam.
Berbekal bukti-bukti berupa foto dan Etika Perwakilan Indonesia (EPI) serta Peraturan Walikota (Perwal) Kota Yogyakarta, Bekti bersama rekannya itu menyampaikan keluhan serta pelanggaran yang dilakukan oleh pihak mahasiswa.
“Humasnya menerima kita, mereka langsung turun ke lapangan dan memanggil mahasiswa yang terkait. Tapi sekarang saya belum tau perkembangan saat ini bagaimana, tetapi hingga hari ini (kemarin-red) poster-poster itu masih belum dibersihkan,†imbuh Bekti.
Marcus mengungkapkan, pihak universitas sebenarnya sudah menyediakan tempat untuk menempel poster di lingkungan kampus. Disinggung terkait sampah visual yang dilakukan mahasiswanya, Marcus pun mengatakan hal itu sifatnya sudah di luar kampus, sehingga seharusnya sudah mengantongi izin pariwara. Menurutnya, selama ini setiap ada kegiatan mahasiswa harus harus dilakukan izin terlebih dahulu kepada universitas. Disitulah pihak kampus kemudian memberi informasi terkait tempat-tempat yang tidak boleh ditempeli poster.Â
“Saya kira karena itu sifatnya sudah diluar kampus, maka seharusnya sudah ada izin. Toh mereka juga bergabung dengan kelompok yang lain, tidak hanya UPN saja. Jadi seharusnya mereka punya izin,†ujarnya.